in ,

UEA Hadiahkan Uang untuk Pelapor Pelanggaran Pajak

UEA Hadiahkan Uang
FOTO: IST

Pajak.com, Abu Dhabi – Federal Tax Authority (FTA), otoritas pajak Uni Emirat Arab (UEA), hadiahkan uang tunai kepada masyarakat yang melaporkan informasi terkait dengan pelanggaran dan penghindaran pajak. Ketentuan ini dituangkan FTA dalam program Whistleblower yang berlaku mulai 15 April 2022.

Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani menjelaskan, program Whistleblower bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mendorong kepatuhan pajak, dan mendorong kesadaran pajak di tengah masyarakat. Program ini diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dalam mengamankan penerimaan pajak dengan berkontribusi memerangi pelanggaran pajak. Dengan begitu, program ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di UEA.

“Program ini memberikan imbalan uang kepada para informan jika laporan tersebut mengarahkan otoritas untuk mengumpulkan jumlah pajak minimal senilai lebih dari AED 50.000 (sekitar Rp 195 juta). Dengan menerapkan program Whistleblower untuk pelanggaran dan penghindaran pajak, FTA berusaha untuk memberikan kesempatan kepada semua segmen masyarakat untuk berkontribusi dalam hal regulasi, membantu melindungi pasar dan dana publik dari penghindaran pajak, mendorong kepatuhan di antara semua Wajib Pajak, serta mencegah praktik ilegal,” jelas Khalid Ali Al-Bustani dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi FTA (https://u.ea), (18/4).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ia optimistis, program ini akan memperkuat konsep kemitraan masyarakat untuk mengurangi praktik berbahaya dan membantu melindungi sumber daya keuangan UEA. Pasalnya, penghindaran pajak merupakan salah satu tantangan paling signifikan yang dihadapi sistem perpajakan di seluruh dunia.

“Penghindaran pajak itu adalah praktik terlarang, yang berbahaya bagi sistem ekonomi. Membatasi praktik semacam itu memerlukan upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat,” kata Khalid Ali Al-Bustani.

Di sisi lain, program Whistleblower akan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan memastikan bahwa sistem perpajakan diterapkan secara adil karena memiliki upaya dalam memerangi praktik penghindaran pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *