in ,

UEA Hadiahkan Uang untuk Pelapor Pelanggaran Pajak

“Program ini mengurangi durasi penyelidikan terkait kasus penghindaran pajak dan pelanggaran undang-undang perpajakan, dengan memberikan bukti tambahan yang dapat diandalkan oleh FTA, dalam prosedurnya untuk memastikan  pengumpulan pajak yang akurat dan memastikan efektivitas yang lebih besar terkait audit, sehingga membatasi penghindaran pajak,” jelas Khalid Ali Al-Bustani.

Dengan demikian, FTA mendorong masyarakat untuk dapat ikut andil dalam program Whistleblower. Secara simultan, FTA telah menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran pajak yang mudah dan jelas. Informasi pelaporan dapat dilakukan melalui situs website resmi FTA. Dalam situs akan dijelaskan panduan komprehensif tentang program Whistleblower, meliputi cara melaporkan; kriteria dan mekanisme untuk memperoleh imbalan uang untuk pelaporan; serta hal-hal pengantar, hukum, dan prosedural lainnya yang terkait dengan program. Selain itu, FTA menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelapor, termasuk persyaratan pembuktian, verifikasi, dokumentasi, serta persyaratan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan program pelaporan pelanggaran dan penghindaran pajak ini.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

“FTA dapat menggunakan informasi yang diberikan oleh masyarakat untuk mendeteksi pelanggaran dan penghindaran pajak, menentukan prosedur untuk menyetujui imbalan uang, wewenang untuk memberikan imbalan tersebut, dan menentukan prosedur dan kondisi yang harus diikuti,” ujar Khalid Ali Al-Bustani.

Ia menegaskan, FTA akan menjamin identitas dari pelapor untuk dirahasiakan. Perlindungan juga akan diberikan apabila terdapat ancaman terhadap pelapor akibat informasi yang diberikan kepada otoritas pajak.

Khalid Ali Al-Bustani juga menambahkan, program Whistleblower sejalan dengan visi dan misi kepemimpinannya yang ingin menerapkan sistem perpajakan dengan standar tertinggi demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.

“Kami memastikan transparansi dan menjaga momentum ekonomi dengan menyediakan sistem yang mendorong kepatuhan dan mengikuti perubahan melalui penerbitan keputusan yang berkelanjutan sesuai dengan persyaratan sementara,” ujarnya.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *