in ,

Tak Ada Kendala Teknis dalam Implementasi Pajak Karbon

“Jadi kami harus fokus dan jangan sampai kami memperkenalkan suatu kebijakan yang akan memperburuk risiko yang sedang terjadi di level global, namun persiapan teknis dan mekanismenya kami tetap lakukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pengenaan pajak karbon yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022 ditunda. Penundaan ini sudah kedua kalinya dari semula direncanakan pada 1 April 2022. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu pun sempat mengatakan bahwa penundaan tersebut diambil lantaran mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi nasional yang saat ini masih terancam oleh krisis global.

Selain itu, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik.

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

Terkait prosesnya, pemerintah tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh K/L terkait termasuk Kemenkeu. Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

“Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu,” jelas Febrio.

Ditulis oleh

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *