in ,

PT SDK dan DJP Gelar Diskusi Aturan Perpajakan

PT SDK dan DJP
FOTO: PT SDK 

PT SDK dan DJP Gelar Diskusi Aturan Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendiskusikan beragam aturan perpajakan terkini, mulai dari pajak atas natura dan/atau kenikmatan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax, hingga validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diskusi dikemas dalam acara SDK Tax Talks Vol. 2, di Main Dining Restaurant Penang Bistro, Jakarta Selatan, (8/8).

SDK Tax Talks Vol. 2 ini menghadirkan pembicara, yaitu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Ani Natalia; Kepala Sub Direktorat Penyuluhan, Perpajakan, dan Humas Kantor Pusat DJP Inge Diana Rismawanti; serta Penyuluh Pajak Ahli Madya Penyuluhan dan Perpajakan dan Humas Kantor Pusat DJP Dian Anggraeni. Sebelumnya telah digelar acara SDK Tax Talks Vol. 1 bertajuk UU New Update Aturan Pelaksana UU HPP secara on-line pada tahun 2022.

“PT Sinergi Dinamis Konsultindo, berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif, melakukan sinergi dan menjadi mitra strategis bagi DJP dan Wajib Pajak dalam mengawal serta menjaga iklim usaha dan iklim perpajakan yang kondusif, serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang semakin baik ke depan. Hubungan harmonis, sinergi positif serta berkelanjutan antara DJP, Wajib Pajak, dan konsultan pajak semoga dapat mewujudkan cita-cita atau slogan Pajak Kuat, Indonesia Maju, Pajak Tangguh, Indonesia Tumbuh,” ungkap pendiri sekaligus Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana, dikutip Pajak.com, (10/8).

Dengan demikian, kegiatan yang diinisiasi oleh SDK sebagai kantor konsultan pajak terdaftar yang berkedudukan di Jakarta ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada klien, relasi, dan Wajib Pajak lainnya tentang up-date peraturan perpajakan yang terbaru. Salah satunya, pembahasan ini akan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang mulai berlaku 1 Juli 2023.

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

“Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam upaya menumbuhkan kepatuhan sukarela untuk memberikan sumbangsih pada penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujar Vinanda.

Kepala Sub Direktorat Penyuluhan, Perpajakan dan Humas (P2Humas) Kantor Pusat DJP Inge Diana Rismawanti mengapresiasi penyelenggaraan Tax Talk Vol. 2 yang mendiskusikan tema pajak yang sedang hangat di tengah masyarakat. Upaya ini seirama dengan tugas unit kerja DJP di seluruh Indonesia yang siap memberikan bimbingan dan pendampingan bagi Wajib Pajak.

“Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada SDK yang telah menyelenggarakan kegiatan Tax Talk Vol. 2 ini. Terkait kekhawatiran salah satu peserta seminar dengan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), terutama dampaknya bagi Wajib Pajak yang berada di wilayah remote atau terpencil yang literasi digitalnya masih dinilai rendah, tentunya sudah menjadi perhatian kami di DJP. Unit kerja DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia siap memberikan bimbingan dan pendampingan untuk seluruh Wajib Pajak dalam implementasi pembaruan sistem,” ujar Inge.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Selain itu, terkait peraturan terbaru yang juga dibahas, yaitu PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang natura dan/atau kenikmatan yang dalam praktiknya sangat bervariasi.

“Semoga dengan adanya acara ini menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan dengan penjelasan yang kami berikan. Jika ada masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah ada, kami sangat terbuka sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai upaya edukasi kepada seluruh Wajib Pajak,” harap Inge.

Hal senada juga diutarakan Kepala Bidang P2humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Ani Natalia. Ia sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh SDK ini.

“Kami berharap kemitraan maupun kerja sama dengan DJP semakin baik untuk meningkatkan kepatuhan pajak Indonesia. Peserta sangat antusias dan terbukti dari pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan terkait pemadanan NIK dan NPWP, reformasi perpajakan, dan terkait aturan pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) atas natura dan/atau kenikmatan. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi PT Sinergi Dinamis Konsultindo yang telah menyelenggarakan acara SDK Tax Talks sebagai upaya dalam memberikan pemahaman perpajakan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dan masyarakat. Tentunya kita berharap kerja sama dan kemitraan DJP dengan konsultan pajak semakin baik, sehingga bersama dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” jelas Ani.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Penyuluhan dan Perpajakan dan Humas Kantor Pusat DJP Dian Anggraeni juga berpendapat, acara yang diselenggarakan oleh SDK sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak.

“DJP juga dapat mengedukasi masyarakat luas. Kolaborasi SDK sebagai mitra DJP diharapkan dapat terus ditingkatkan dan menjadi inspirasi bagi mitra-mitra DJP yang lain,” kata Dian.

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

SDK Tax Talks Vol. 2 dihadiri oleh 80 orang secara langsung dan 12 orang secara daring yang merupakan klien dan relasi dari SDK yang berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain pengelola kawasan tambang nikel, pertambangan batu bara dan gas alam, industri manufaktur kaca, badan usaha jasa konstruksi asing, kantor konsultan hukum, properti, pelayaran, produsen listrik, insfrastruktur digital, fintech, telekomunikasi, trading, sewa, jasa information dan teknologi, software, food processing, hospitality, serta jasa penyelenggara paket perjalanan.

“Tiga topik yang diangkat sangat challenging dan hot. Bahasa yang digunakan simple, sehingga topik yang sulit jadi terasa lebih ringan dan mudah dipahami. Penyelenggara sukses membawakan dengan baik, apalagi menggandeng narasumber tepercaya dari DJP. Sangat puas dengan sajian acara tax talk ini. Peserta dapat berinteraksi dengan konsultan pajak sekaligus DJP dalam waktu bersamaan, sehingga dapat menerima pendapat dari dua sisi sekaligus,” ungkap salah satu perserta dari PT Asahimas Flat Glass Tbk Marlina Sari.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *