in ,

Memahami Definisi dan Contoh Pajak Tidak Langsung

Contoh Pajak Tidak Langsung
FOTO: IST

Memahami Definisi dan Contoh Pajak Tidak Langsung

Pajak.com, Jakarta – Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua, salah satunya adalah pajak tidak langsung. Apa definisi pajak tidak langsung? Apa contoh dari pajak tidak langsung tersebut? Pajak.com akan mengajak Anda memahaminya berdasarkan regulasi dan beragam sumber yang kapabel.

Apa itu pajak tidak langsung?

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Artinya, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Adapun penyerahan wewenang tersebut juga harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  • Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak apabila terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak;
  • Penanggung pajak, yakni orang yang dalam faktanya memikul beban pajak; dan
  • Pemikul beban pajak, yaitu orang yang berdasarkan undang-undang harus memikul beban pajak.

Pajak tidak langsung tidak memiliki Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Apa saja contoh pajak tidak langsung? 

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
– Bea masuk, yakni pajak ini dikenai atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Pungutan pajak ini tidak dikenai oleh pihak-pihak yang berkontribusi memasukkan barang ke dalam daerah pabean, seperti freight forwarder atau produsen. Namun, dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang itu.
– Bea masuk atas barang impor dihitung berdasarkan harga barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya angkut (freight) yang dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut; serta
– Pajak ekspor. Sama halnya dengan bea masuk, bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang ditetapkan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean. Objek pajak ekspor adalah JKP dan Barang Kena Pajak (BKP). Contoh JKP, seperti jasa maklon, jasa ekspor konstruksi, dan sebagainya. Sementara BKP, antara lain ekspor barang manufakur—furnitur, tekstil, dan lainnya.

Baca Juga  3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *