in ,

PPN Besaran Tertentu: Dasar Aturan, Jenis Penyerahan, dan Manfaat

PPN besaran tertentu
FOTO: IST

PPN Besaran Tertentu: Dasar Aturan, Jenis Penyerahan, dan Manfaat

Pajak.comJakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. PPN ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dan disetorkan ke negara. Namun, tidak semua penyerahan BKP atau JKP dikenakan PPN dengan tarif umum 10 persen. Ada beberapa penyerahan tertentu yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu yang lebih rendah dari tarif umum. Penyerahan ini disebut sebagai Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu. Bagaimana dasar aturan Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu, apa saja penyerahan yang termasuk dalam kategori ini? Dan apa manfaat dan tantangan dari mekanisme ini?

Dasar aturan

Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu diatur dalam Pasal 9A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal ini mengatur bahwa PPN Besaran Tertentu merupakan mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Jumlah tertentu, kegiatan usaha tertentu, dan BKP atau JKP tertentu tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hingga saat ini, terdapat beberapa PMK yang mengatur tentang PPN Besaran Tertentu, antara lain PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Kegiatan Membangun Sendiri, PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan LPG Tertentu, PMK Nomor 64 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dan PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Baca Juga  Apa itu Cukai, Karakteristik dan Perbedaan Cukai dengan Pajak

Jenis penyerahan

Penyerahan yang termasuk dalam kategori Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu adalah penyerahan BKP atau JKP tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK. Hingga saat ini, terdapat 11 penyerahan yang masuk dalam kategori ini.

Pada PMK 71/PMK.03/2022 mengatur 5 jenis penyerahan jasa yang dikenakan PPN Besaran Tertentu, yaitu:

1. Penyerahan jasa pengiriman paket, yaitu penyerahan jasa pengiriman barang atau dokumen dalam bentuk paket melalui jasa kurir atau Pos;

2. Penyerahan jasa biro/agen perjalanan wisata, yaitu penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan wisata baik dalam negeri maupun luar negeri yang meliputi tiket transportasi, akomodasi, makan/minum, dan/atau fasilitas lainnya;

3. Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), yaitu penyerahan jasa pengurusan transportasi barang melalui darat, laut, dan/atau udara yang meliputi jasa angkutan, jasa bongkar muat, jasa gudang, dan/atau jasa lainnya terkait dengan pengurusan transportasi barang tersebut;

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus Rp 81,29 T per 30 April

4. Penyerahan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, yaitu penyerahan jasa perjalanan ke tempat lain selain tempat ibadah keagamaan dalam rangkaian perjalanan ibadah keagamaan seperti umrah atau haji; dan

5. Penyerahan jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).

Sementara enam jenis penyerahan lainnya diatur dalam PMK yang berbeda juga, yaitu:

1. Penyerahan kegiatan membangun sendiri (KMS) yaitu kegiatan membangun bangunan atau bagian bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk dijual atau disewakan. Hal ini diatur dalam PMK 61/PMK.03/2022;

2. Penyerahan LPG tertentu, yaitu penyerahan LPG yang masih diberikan subsidi oleh pemerintah dengan volume tertentu diatur dalam PMK 62/PMK.03/2022;

3. Penyerahan barang hasil pertanian tertentu, meliputi penyerahan barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, dan hasil hutan yang belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut. Diatur dalam PMK 64/PMK.03/2022;

4. Penyerahan kendaraan bermotor bekas, yaitu penyerahan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang telah dipergunakan selama 1 tahun atau lebih sejak tanggal pembelian pertama kali. Diatur dalam PMK 65/PMK.03/2022;

5. Penyerahan perdagangan aset kripto, yaitu penyerahan aset kripto sebagai alat tukar yang dilakukan melalui platform perdagangan aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Diatur dalam PMK 66/PMK.03/2022; dan

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

6. Penyerahan jasa agen asuransi, yaitu penyerahan jasa perantara dalam rangka menjual produk asuransi kepada calon tertanggung. Diatur dalam PMK 67/PMK.03/2022.

Manfaat dan tantangan

Manfaat dan tantangan dari PPN Besaran Tertentu adalah sebagai berikut:

Manfaat:

– Memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi PPN bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.

– Memberikan rasa keadilan bagi PKP yang memiliki peredaran usaha rendah atau melakukan kegiatan usaha tertentu yang tidak mendapatkan manfaat dari PPN.

– Mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan insentif pajak bagi sektor-sektor tertentu.

Tantangan:

– Menyelaraskan ketentuan PPN Besaran Tertentu dengan ketentuan PPN umum dan peraturan perpajakan lainnya.

– Mengawasi dan mengendalikan potensi kecurangan atau penyalahgunaan PPN Besaran Tertentu oleh PKP yang tidak memenuhi kriteria.

– Menyosialisasikan dan memberikan bimbingan kepada PKP tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN Besaran Tertentu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *