in ,

Pemerintah Pusat Dorong Peningkatan Desentralisasi Fiskal

Pemerintah Pusat Dorong Peningkatan Desentralisasi Fiskal
FOTO: IST

Pemerintah Pusat Dorong Peningkatan Desentralisasi Fiskal

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, desentralisasi fiskal merupakan komponen utama untuk menciptakan keadilan sosial dan pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus dorong peningkatan desentralisasi fiskal melalui penyaluran anggaran transfer ke daerah (TKD) dan memberi kewenangan perpajakan serta pengelolaan belanja daerah. Pemerintah juga berupaya mengharmonisasikan kebijakan pusat dan daerah.

“Di dalam UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), sistem perpajakan daerah, ketimpangan vertikal dan horizontal yang ini sudah sering dan terus diupayakan untuk menurun. Kemudian, kualitas belanja daerah menjadi perhatian semuanya karena alokasi TKD yang meningkat dan harmonisasi antara belanja pusat dan daerah harus semakin tinggi,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (13/6).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ia menyebutkan, dengan berlakunya UU HKPD, pajak daerah dan retribusi kabupaten/kota diproyeksi akan meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau naik hingga 50 persen. UU HKPD yang diikuti dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan diyakini mampu memperluas ruang fiskal secara optimal.

Kemudian, Sri Mulyani mengatakan, anggaran TKD telah mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, TKD telah mencapai Rp 814,72 triliun atau jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2005 yang sebesar Rp 150,5 triliun.

“Jadi, kenaikan dari jumlah nominal setiap tahunnya menggambarkan bahwa desentralisasi fiskal harus makin menggambarkan tidak hanya kenaikan TKD, tapi pelayanan kepada masyarakat dan kemakmuran yang dirasakan oleh masyarakat di daerah harus makin nyata,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, TKD merupakan sumber pendapatan utama untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yaitu sebesar 68 persen. Di sisi lain, ia mengakui, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) juga semakin mengalami kenaikan sebesar 27,4 persen. Hal tersebut menggambarkan ekonomi di daerah semakin meningkat, sehingga sumber PAD juga mengalami perbaikan.

Baca Juga  Pentingnya Kelengkapan Dokumentasi dalam Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Industri Logistik

“Kita perlu untuk terus meningkatkan PAD tanpa mengurangi kesempatan investasi. Namun, pada saat yang sama, kita juga harus melihat kualitas belanja daerah. Ini yang sering dilihat sebagai salah satu penghalang untuk terus memperbaiki efektivitas APBN dan APBD di dalam mendorong perbaikan kemakmuran dan kinerja perekonomian,” ujarnya.

Selain itu, belanja pegawai daerah pun terus ditingkatkan kualitasnya. Semula, belanja pegawai memiliki porsi yang tertinggi dengan porsi rata-rata 35,01 persen. Kini, porsinya perlahan menurun dari sebelumnya 40,06 persen pada tahun 2013 menjadi 34 persen pada tahun 2022.

“Daerah perlu didorong untuk meningkatkan belanja produktif yang dapat menstimulus perekonomian. Kita lihat di daerah, belanja masih didominasi oleh belanja pegawai yang dalam hal ini memang mengalami tren penurunan tapi masih cukup tinggi, yaitu di 34 persen. Kita perlu untuk melihat agar belanja APBD lebih dirasakan langsung dampak dan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *