in ,

Pajak Wisatawan Bali: Antara Pro dan Kontra

pajak wisatawan asing bali
FOTO: IST

Pajak Wisatawan Bali: Antara Pro dan Kontra

Pajak.comBali — Mulai tahun depan, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali harus membayar pajak sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar AS per orang. Pajak ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melestarikan budaya dan lingkungan pulau yang dikenal sebagai “Pulau Dewata” itu.

Pajak ini diumumkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster pada Rabu (12/7) di hadapan anggota DPRD Bali. Ia mengatakan bahwa pembayaran pajak ini harus dilakukan secara elektronik (e-payment) dan berlaku untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri, maupun dari daerah lain di Indonesia. Pajak ini tidak berlaku untuk wisatawan domestik.

“Pungutan ini hanya sekali selama kunjungan ke Bali,” kata Koster, dikutip Pajak.com, Minggu (16/7).

Bali merupakan salah satu tujuan wisata favorit di Indonesia, yang menarik jutaan wisatawan asing setiap tahunnya. Pariwisata menjadi sektor ekonomi utama di pulau ini, yang juga memiliki kekayaan budaya dan alam yang luar biasa.

Untuk itu, Koster memastikan bahwa dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, fasilitas, dan promosi pariwisata di Bali, serta untuk melindungi lingkungan dan budaya lokal. Ia juga menegaskan bahwa pajak ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung ke Bali.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

“Ini bukan masalah. Kami akan menggunakannya untuk lingkungan, budaya, dan kami akan membangun infrastruktur yang lebih baik sehingga perjalanan ke Bali akan lebih nyaman dan aman,” ujarnya.

Pajak wisatawan Bali ini diharapkan dapat mulai diberlakukan pada awal tahun 2024, setelah melalui proses peraturan daerah dan sosialisasi kepada masyarakat.

Rencana pemberlakuan pajak ini pun telah mendapat restu dari Bali Tourism Board, sebagai organisasi yang mewakili para pemangku kepentingan pariwisata di Bali.

Ketua Bali Tourism Board Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan Pemprov Bali akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) jika pungutan turis asing diimplementasikan.

Ia memproyeksikan, apabila kebijakan tersebut diterapkan saat ini Pemprov Bali berpotensi mendapatkan Rp 750 miliar. Hitungan itu didapat dari target jumlah kedatangan 5 juta orang turis asing hingga akhir 2023 dikali nilai pungutan Rp 150 ribu.

Agung mengklaim, besaran pungutan Rp 150 ribu per turis asing tidak memberatkan. Sejumlah negara, seperti Thailand juga menerapkan regulasi serupa.

“Kalau pakai uang kita (rupiah) mungkin mahal, tapi (10 dollar AS) itu standar,” imbuhnya.

Di sisi lain, Agung juga menuntut transparansi dan keterlibatan dalam pengelolaan dana pajak ini.

“Transparansi adalah suatu keharusan. Karena ini adalah pajak wisatawan, kami berharap bahwa para pelaku usaha pariwisata juga dilibatkan dalam menentukan apa yang akan digunakan untuk dana yang terkumpul. Jangan gunakan uang itu untuk hal-hal yang tidak berguna, seperti membeli mobil dinas atau hal lainnya,” kata Agung dikutip dari The Jakarta Post. 

Agung  juga mengkhawatirkan dampak negatif dari pajak ini terhadap daya saing pariwisata Bali di tengah persaingan global yang ketat.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

“Kami harus melihat apakah pajak ini akan memberikan nilai tambah bagi wisatawan atau tidak. Jika tidak, maka pajak ini akan menjadi beban bagi mereka dan membuat mereka memilih destinasi lain,” ucapnya.

Selain itu, ada juga pendapat yang menganggap bahwa pajak ini tidak adil bagi wisatawan asing yang sudah membayar cukup banyak biaya untuk berkunjung ke Bali, seperti tiket pesawat, visa, akomodasi, dan lain-lain. Seorang wisatawan asal Australia, John Smith, mengatakan bahwa ia merasa tidak senang dengan adanya pajak ini.

“Saya rasa ini tidak adil. Saya sudah membayar banyak uang untuk datang ke sini, dan sekarang saya harus membayar lagi? Apa yang saya dapatkan dengan membayar pajak ini?” tanya Smith.

Smith menambahkan bahwa ia sudah merasa puas dengan fasilitas dan pelayanan yang ada di Bali saat ini.

“Saya suka dengan Bali. Orang-orangnya ramah, pantainya indah, budayanya menarik. Saya tidak melihat ada masalah dengan infrastruktur atau lingkungan di sini. Saya rasa tidak perlu ada perubahan besar,” katanya.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Di sisi lain, ada juga wisatawan yang mendukung pemberlakuan pajak ini, dengan harapan bahwa pajak ini akan memberikan manfaat bagi Bali dan masyarakatnya. Seorang wisatawan asal Jepang, Yuki Tanaka, mengatakan bahwa ia tidak keberatan membayar pajak ini.

“Saya rasa ini adalah hal yang baik. Saya menghargai upaya Pemerintah Bali untuk melestarikan budaya dan lingkungan mereka. Saya berharap bahwa uang yang saya bayar akan digunakan dengan baik untuk tujuan itu,” kata Tanaka.

Tanaka juga mengatakan bahwa ia tidak merasa terbebani dengan pajak ini, karena jumlahnya tidak terlalu besar.

“10 dollar AS itu tidak banyak bagi saya. Saya rasa itu adalah harga yang wajar untuk menikmati keindahan dan keramahan Bali. Saya tidak akan membatalkan rencana saya untuk datang ke sini hanya karena pajak ini,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *