Objek, NJOP, dan Perhitungan PBB P5L
Objek, NJOP, dan Perhitungan PBB P5L. Dahulu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih bernama Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan dikelola oleh pemerintah pusat, yakni Direktorat IPEDA. Objek IPEDA meliputi tanah pada sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dengan hadirnya reformasi perpajakan, IPEDA berubah menjadi PBB melalui UU nomor 12 tahun 1995 tentang PBB.
Lebih lanjut melalui UU nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, pengadministrasian PBB dipisahkan menjadi PBB pedesaaan dan perkotaan (PBB P2) yang menjadi kewenangan daerah, dan PBB P5L yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemisahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan memudahkan pengadministrasian.
Apa itu PBB P5L? PBB P5L terdiri dari PBB sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (PBB P5L). PBB P5L ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui DJP dalam pelaksanaan dan pengelolaannya. Apa saja objek masing – masing PBB P5L dan bagaimana penghitungan PBB nya?
1. PBB Sektor Perkebunan
a. Obyek PBB
1) Bumi
Terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen
2) Bangunan
b. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
1) Bumi
– Areal produktif perkebunan
NJOP = NJOP untuk tanah (Luas x NJOP/m2) + Biaya Investasi Tanaman (BIT)
– Areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, serta areal emplasemen perkebunan
NJOP = Luas x NJOP/m2
2) Bangunan
NJOP = NJOP = Luas x NJOP/m2
c. Penghitungan PBB
PBB Terutang = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP = ((NJOP Bumi + NJOP Bangunan) – NJOP Tidak Kena Pajak) x 40%
2. PBB Sektor Perhutanan
a. Objek PBB
1) Bumi
Terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen
2) Bangunan
b. NJOP
1) Bumi
– Areal Produktif Perhutanan – Hutan Alam
NJOP = Pendapatan bersih x 8,5
Pendapatan bersih = 25% x Pendapatan kotor
– Areal Produktif Perhutanan – Hutan Tanaman
NJOP = NJOP untuk tanah (Luas x NJOP/m2) + Biaya Investasi Tanaman (BIT)
– Areal belum produktif, areal pengaman, areal tidak produktif, areal perlindungan dan konservasi perhutanan, serta areal emplasemen perkebunan
NJOP = Luas x NJOP/m2
*NJOP/m2 untuk areal perlindungan dan konservasi perhutanan ditetapkan sebesar Rp58
* NJOP/m2 untuk areal tidak produktif perhutanan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak
2) Bangunan
NJOP = Luas x NJOP/m2
c. Penghitungan PBB
PBB Terutang = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP = ((NJOP Bumi + NJOP Bangunan) – NJOP Tidak Kena Pajak) x 40%
3. PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
a. Objek PBB
1) Permukaan Bumi Onshore
Permukaan bumi berupa tanah yang telah diperoleh manfaatnya. Terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen
2) Permukaan Bumi Offshore
Permukaan bumi berupa perairan di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.
3) Tubuh Bumi
– Tubuh Bumi Eksplorasi
Berada di tahapan eksplorasi migas
– Tubuh Bumi Eksploitasi
Berada di tahapan eksploitasi migas
4) Bangunan
b. NJOP
1) Permukaan bumi onshore
NJOP = Luas x NJOP/m2
2) Permukaan bumi offshore
NJOP = Rp11.458 x Luas
3) Tubuh bumi
– Tubuh bumi eksplorasi
NJOP = Rp140 x Luas
– Tubuh bumi eksploitasi
NJOP = Penjualan kotor x 10,04
4) Bangunan
NJOP = Luas x NJOP/m2
c. Penghitungan PBB
PBB Terutang* = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)*
* PBB Terutang dihitung untuk tiap jenis objek, yakni permukaan bumi onshore beserta bangunannya, permukaan bumi offshore beserta bangunannya, dan tubuh bumi
* NJOPTKP dikenakan pada objek dengan NJOP terbesar
4. PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi
a. Objek PBB
1) Permukaan Bumi Onshore
Permukaan bumi berupa tanah yang telah diperoleh manfaatnya. Terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen
2) Permukaan Bumi Offshore
Permukaan bumi berupa perairan di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.
3) Tubuh Bumi
– Tubuh Bumi Eksplorasi
Berada di tahapan eksplorasi panas bumi
– Tubuh Bumi Eksploitasi
Berada di tahapan eksploitasi panas bumi
4) Bangunan
b. NJOP
1) Permukaan bumi onshore
NJOP = Luas x NJOP/m2
2) Permukaan bumi offshore
NJOP = Rp11.458 x Luas
3) Tubuh bumi
– Tubuh bumi eksplorasi
NJOP = Rp140 x Luas
– Tubuh bumi eksploitasi
NJOP = Pendapatan uap dan/atau listrik x 10,04
Pendapatan uap = Hasil produksi uap tahun terakhir x Rp852/kWh
Pendapatan listrik = Hasil produksi listrik tahun terakhir x Rp1.187/kWh
4) Bangunan
NJOP = Luas x NJOP/m2
c. Penghitungan PBB
PBB Terutang* = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)*
* PBB Terutang dihitung untuk tiap jenis objek, yakni permukaan bumi onshore beserta bangunannya, permukaan bumi offshore beserta bangunannya, dan tubuh bumi
* NJOPTKP dikenakan pada objek dengan NJOP terbesar
5. PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
a. Objek PBB
1) Permukaan Bumi Onshore
Permukaan bumi berupa tanah yang telah diperoleh manfaatnya. Terdiri dari Areal Belum Dimanfaatkan, Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen
2) Permukaan Bumi Offshore
Permukaan bumi berupa perairan di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.
3) Tubuh Bumi
– Tubuh Bumi Eksplorasi
Berada di tahapan eksplorasi minerba
– Tubuh Bumi Operasi Produksi
Berada di tahapan operasi produksi minerba
4) Bangunan
b. NJOP
1) Permukaan bumi onshore
NJOP = Luas x NJOP/m2
2) Permukaan bumi offshore
NJOP = Rp11.458 x Luas
3) Tubuh bumi
– Tubuh bumi eksplorasi dan tubuh bumi tahap operasi produksi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi
NJOP = Rp140 x Luas
– Tubuh bumi operasi produksi yang telah mempunyai hasil produksi
NJOP Mineral = Pendapatan bersih x 8,2
NJOP Batubara = Pendapatan bersih x 10,25
Pendapatan bersih = Hasil produksi x (Harga jual rata – rata/Harga patokan rata – rata)
4) Bangunan
NJOP = Luas x NJOP/m2
c. Penghitungan PBB
PBB Terutang* = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)*
* PBB Terutang dihitung untuk tiap jenis objek, yakni permukaan bumi onshore beserta bangunannya, permukaan bumi offshore beserta bangunannya, dan tubuh bumi
* NJOPTKP dikenakan pada objek dengan NJOP terbesar
6. PBB Sektor Lainnya
PBB sektor lainnya terdiri dari beberapa jenis objek pajak yang semuanya berada di perairan., yakni:
1) Perikanan Tangkap
a. Objek Pajak
Usaha perikanan tangkap yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
b. NJOP
– Bila telah berproduksi
NJOP = Pendapatan bersih x 10
Pendapatan bersih = 70% x Pendapatan kotor
– Bila belum berproduksi
NJOP = Rp140 x Jumlah Kapal x Luas areal/kapal
c. Perhitungan PBB
PBB terutang = 0,5% x NJKP
NJKP = 20% atau 40% x NJOP
2) Pembudidayaan ikan
a. Objek Pajak
Usaha pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
b. NJOP
– Bila telah berproduksi
NJOP = Pendapatan bersih x 10
Pendapatan bersih = 70% x Pendapatan kotor
– Bila belum berproduksi
NJOP = Rp140 x Luas areal
c. Perhitungan PBB
PBB terutang = 0,5% x NJKP
NJKP = 20% atau 40% x NJOP
3) Jaringan Pipa dan Jaringan Kabel
a. Objek Pajak
Jaringan pipa adalah struktur bangunan yang digunakan untuk mengangkut sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan jaringan kabel yaitu sistem transmisi telekomunikasi yang menggunakan media kabel.
b. NJOP
– Bumi/Perairan
NJOP = Rp11.458 x Luas areal
Luas areal = Panjang x (2 x Diameter)
– Bangunan
NJOP = Total biaya – penyusutan
c. Perhitungan PBB
PBB terutang = 0,5% x NJKP
NJKP = 20% atau 40% x NJOP
4) Ruas Jalan tol
a. Objek Pajak
Ruas jalan tol yang berada di atas perairan NKRI
b. NJOP
– Bumi/Perairan
NJOP = Rp11.458 x Luas areal
Luas areal = Jumlah tapak di perairan x Luas pondasi tapak di perairan
– Bangunan
NJOP = Total biaya – penyusutan
c. Perhitungan PBB
PBB terutang = 0,5% x NJKP
NJKP = 20% atau 40% x NJOP
5) Fasilitas Penyimpanan dan Pengolahan
a. Objek Pajak
Fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang menjadi objek pajak di perairan NKRI
b. NJOP
– Bumi/Perairan
NJOP = Rp11.458 x Luas areal
– Bangunan
NJOP = Total biaya – penyusutan
c. Perhitungan PBB
PBB terutang = 0,5% x NJKP
NJKP = 20% atau 40% x NJOP
Comments