in ,

Lewat Aplikasi SAPA Bekasi, Warga Tak Perlu Antre Bayar Pajak

Lewat Aplikasi SAPA Bekasi
FOTO: IST

Lewat Aplikasi SAPA Bekasi, Warga Tak Perlu Antre Bayar Pajak

Pajak.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat (Jawa Barat) meluncurkan aplikasi SAPA Bekasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakes informasi hingga membayar kewajiban perpajakannya. Lewat aplikasi SAPA Bekasi, warga tidak perlu antre dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini menuturkan, aplikasi SAPA Bekasi merupakan aplikasi berbasis android yang tersedia pada Play Store. Dalam aplikasi terdapat menu informasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak daerah. Pembayaran pajak pun bisa melalui quick response code Indonesian standard (QRIS) virtual account.

“SAPA Bekasi sekarang serba lebih digital. Jadi, kita tidak usah antre ketika hendak mengecek tentang sejauh mana tagihan atau tunggakan Wajib Pajak. Kemudian, mungkin ada sedikit ketidakpuasan tentang penetapan NJOP bisa dilihat juga di situ, termasuk transaksi bisa lewat aplikasi tersebut,” jelas Ani dalam sambutannya, dikutip Pajak.com(6/12).

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Dengan begitu ia optimistis, peluncuran SAPA Bekasi mampu meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun target PAD Pemkab Bekasi tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,3 triliun.

“Karena saat ini lebih mudah dilakukan dan dapat dipantau secara terkini. Setelah peluncuran ini kami akan melakukan sosialisasi, bisa melalui camat, dari mulai rapat dengan kepala desa. Begitu juga program-program lain, kita berkumpul dengan perangkat daerah lain agar semua tersampaikan bahwa ini lebih mudah dan tidak berbelit-belit melalui aplikasi ini,” ungkap Ani.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menegaskan, peluncuran aplikasi SAPA Bekasi ini merupakan ejawantah dari upaya mendukung upaya inovasi digitalisasi. Di sisi lain, Pemkab Bekasi tetap memerhatikan aspek perlindungan kepada Wajib Pajak, baik perlindungan data maupun keamanan siber.

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

“Dengan penggunaan aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan proses pembayaran pajak, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transparansi pemungutan pajak,” jelas Dedy.

Pemkab Bekasi juga mengapresiasi PT Bank Jabar Banten Tbk (BJB) atas kontribusi mendukung pengembangan aplikasi SAPA Bekasi. Dukungan ini akan dimanfaatkan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi.

“Perluasan kanal pembayaran digital ini juga merupakan salah satu faktor dalam kecepatan dan optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi,” ujar Dedy.

Secara simultan, Pemkab Bekasi akan terus melakukan langkah-langkah yang konkret, diantaranya inovasi dan reformasi administrasi perpajakan dengan melakukan pendataan ulang objek pajak yang andal dan terkini. Misalnya, pendataan objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)—sebagai parameter yang penting untuk optimalisasi penerimaan daerah. Data yang diperoleh itu akan digunakan sebagai penyesuaian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *