in ,

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal”

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk
FOTO: IST

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal”

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu menggelar Podcast Ngrujak Episode 8 bertajuk TaxPayer Portal: DJP Online Masa Depan. Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Ana Farida menjelaskan, taxpayer portal adalah sebuah portal atau situs yang bermanfaat bagi Wajib Pajak mendapatkan informasi, layanan, serta sarana melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, taxpayer portal akan disematkan pada Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang akan diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli tahun 2024.

“Dalam taxpayer portal, Wajib Pajak dapat membuka profil Wajib Pajak secara keseluruhan, termasuk tunggakan dan permohonan yang sedang dan/atau yang pernah diajukan melalui fitur TAM (Taxpayer Account Management). TAM memiliki empat keunggulan, yakni terintegrasi, komprehensif, andal, serta kemudahan akses,” jelas Ana, dikutip Pajak.com, (5/3).

Mengutip Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-46/PJ/2015, TAM adalah sebuah sistem terintegrasi yang berisi data perpajakan dari Wajib Pajak, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), utang pajak, hingga piutang pajak.

Ia memerinci taxpayer portal berisi aplikasi e-Reg untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-Faktur (pembuatan faktur), dan layanan lainnya. Layanan tersebut akan dilebur menjadi satu dalam TAM yang diimplementasikan pada 1 Juli tahun 2024.

Baca Juga  Manfaat “Taxpayer Account Management” bagi Wajib Pajak

“Dengan menggunakan taxpayer portal, Wajib Pajak akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya karena pembuatan faktur, pembuatan bukti potong, pembuatan dokumen kelengkapan SPT tahunan/masa, pengajuan permohonan secara on-line, edukasi, pendaftaran NPWP, hingga perubahan data Wajib Pajak secara on-line. Semua dapat dilakukan di satu tempat/situs,” ungkap Ana.

Ia mengingatkan Wajib Pajak yang sudah mempunyai akun DJPOnline untuk melakukan reset password agar memiliki password TAM.

“Kami juga ingatkan kembali kembali kepada para Wajib Pajak untuk memastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya sudah valid dengan NPWP,” pungkas Ana.

Sebagai informasi tambahan, terdapat dua menu layanan pada TAM, yaitu:

1. Ikhtisar Profil

Fitur ini merupakan satu tampilan komprehensif yang menyajikan data dan/atau informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berasal dari setiap proses bisnis perpajakan; dan

2. Buku Besar Wajib Pajak

Fitur ini berisi rincian transaksi Wajib Pajak. Secara spesifik, layanan ini memuat catatan transaksi untuk setiap Wajib Pajak, yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan dalam bentuk entry debit dan kredit.

Baca Juga  Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

Transaksi perpajakan sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki Wajib Pajak, antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar. Sementara, transaksi perpajakan sisi debit mencatat transaksi terkait kewajiban Wajib Pajak, diantaranya pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *