Kanwil DJP Sumut I Lampaui Target Penerimaan Pajak 2023
Pajak.com, Sumatera Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah lampaui target penerimaan pajak sebesar Rp 26,33 triliun hingga 18 Desember 2023 atau 101,5 persen dari target yang senilai Rp 26,06 triliun. Mayoritas Kantor Pelayananan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Sumut I telah mencapai target 100 persen.
“Kami mampu melampauinya (target penerimaan pajak) sebelum akhir tahun, yang dikontribusikan dari KPP Pratama Medan Barat sebesar Rp 1,8 triliun, KPP Pratama Medan Belawan Rp 933 miliar, KPP Pratama Medan Timur Rp 648 miliar, KPP Pratama Binjai Rp 617 miliar, KPP Pratama Medan Polonia Rp 1,3 triliun, KPP Pratama Madya Medan Rp 10,5 triliun, KPP Pratama Medan Petisah Rp 1 triliun, KPP Pratama Lubuk Pakam Rp 1,38 triliun, dan KPP Madya Dua Medan mencapai Rp 7,9 triliun. Hanya KPP Pratama Medan Timur dan Medan Polonia yang belum memenuhi penerimaan pajak sampai 100 persen,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Arridel Mindra dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/12).
Ia juga memerinci, jenis pajak yang berkontribusi besar ke penerimaan Kanwil DJP Sumut I hingga 18 Desember 2023, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas serta PPh Pasal 25 dan 29 (PPh badan) yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp 7,58 triliun.
“Artinya, pembayaran PPh dari perusahaan-perusahaan itu mendominasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I tahun 2023. Sementara, jenis pajak lainnya juga baik, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri realisasinya Rp 7,55 triliun dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun,” ujar Arridel.
Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I didominasi lima sektor, yakni industri pengolahan; perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi; administrasi pemerintahan dan jaminan sosial; pertanian, kehutanan, dan pertanian; serta jasa keuangan dan asuransi.
“Lima sektor tersebut mampu menghadirkan penerimaan pajak Rp 21,31 triliun sampai 18 Desember 2023 atau 80,93 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I yang senilai Rp 26,33 triliun. Meski begitu, sisa waktu sampai tahun 2023, kami terus menggenjot penerimaan pajak. Kami akan terus mengupayakan yang terbaik,” ungkap Arridel.
Dari sisi kepatuhan, Kanwil DJP Sumut I mencatatkan nilai sebesar 96,30 persen. Paramater kepatuhan ini dinilai dengan diterimanya 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, terdiri dari 25.161 SPT Tahunan PPh badan, 280.050 SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan, dan 54.690 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan.
“Warga yang melapor secara manual sebanyak 3.945 SPT tahunan dan pelaporan secara on-line mencapai 355.911 SPT tahunan. Artinya, mayoritas Wajib Pajak telah melaporkan SPT tahunan secara on-line,” kata Arridel.
Menurutnya, kinerja Kanwil DJP Sumut I tidak lepas dari strategi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2023, antara lain mengirimkan Surat Teguran ke 20.644 Wajib Pajak dan Surat Paksa ke 4.798 Wajib Pajak. Secara simultan, Kanwil DJP Sumut I telah mengirimkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ke 178 Wajib Pajak dan pemblokiran kepada 112 Wajib Pajak.
“Kanwil DJP Sumut I juga memperoleh Rp 326,98 miliar dari kegiatan pemeriksaan sepanjang tahun 2023. Total ada 3.122 Wajib Pajak yang diperiksa, sebanyak 474 Wajib Pajak dikenakan pemeriksaan khusus, 997 Wajib Pajak melewati pemeriksaan rutin dan 1.651 Wajib Pajak merasakan pemeriksaan tujuan lain,” pungkas Arridel.
Comments