in ,

Gelapkan Pajak Rp 4,3 M, Wajib Pajak Ini Diserahkan ke Kejati

Gelapkan Pajak Rp 4
FOTO: Kanwil Sulselbartra

Gelapkan Pajak Rp 4,3 M, Wajib Pajak Ini Diserahkan ke Kejati

Pajak.com, Sulawesi – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (PPNS Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan HW alias W sebagai Wajib Pajak tersangka gelapkan pajak senilai Rp 4,3 miliar beserta barang bukti tindak pidananya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada (8/8).

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengungkapkan, HW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/dipungut dari konsumen atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang isinya tidak lengkap dan benar dalam kurun waktu Januari 2018 – Desember 2019.

“HW merupakan Direktur PT BSJ, perusahaan pengangkutan hasil tambang dan nikel material di Pomalaa, Sultra. Atas perbuatan HW dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 4,3 miliar dengan melanggar Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ungkap Arridel dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(9/8).  

Atas hal itu, HW terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Arridel memastikan, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra. DJP senantiasa mengutamakan prinsip ultimum remedium dan restorative justice, yakni lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

“Sebelumnya, HW telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW belum membayar pajak dimaksud. Pada saat penyidikan berlangsung, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka,” jelas Arridel.

Ia juga mengungkapkan, sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka berupa tanah seluas 412 meter persegi di Lamokato, Kolaka, Sultra dan tanah seluas 7.572 meter persegi di Jalan Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sultra. Adapun definisi dan mekanisme penyitaan diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Adapun barang penyitaan ditentukan oleh juru sita pajak dengan memerhatikan jumlah dari utang pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan, atau pencairannya.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut,” pungkas Arridel.

Ditulis oleh

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *