in ,

DPR Libatkan “Stakeholder” dalam Pembahasan RUU KUP

Di sisi lain, DPR pun akan mengkaji lebih saksama sektor-sektor yang bertumbuh saat ini, sehingga penerimaan pajak dapat ditingkatkan. Sebab perlu diingat, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus kembali normal di bawah 3 persen di tahun 2023.

“Kalau kebijakannya tepat, akan menciptakan lapangan pekerjaan. Pertumbuhan ekonomi kita kan masih tergantung oleh konsumsi. Nah konsumsi tergantung daya beli, daya beli ini kalau enggak ada lapangan pekerjaan bagaimana? Jadi siklus atau dampak kebijakan harus dikaji secara menyeluruh. Tapi perlu diingat, DPR menekankan penanganan Covid-19 dulu, semua kebijakan (perpajakan) mengikuti,” kata Andreas.

Sebagai informasi, lima revisi RUU KUP yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada (28/6), meliputi:

  1. Perubahan materi UU KUP
  2. Asistensi penagihan pajak global
  3. Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum
  4. Tindak lanjut putusan MAP
  5. Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE (pajak transaksi elektronik)
  6. Program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak
  7. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium
  8. Perubahan materi UU PPh
  9. Pengaturan kembali fringe benefit
  10. Perubahan tarif dan bracket PPh OP
  11. Instrumen pencegahan penghindaran pajak (GAAR)
  12. Penyesuaian insentif Wajib Pajak UKM (usaha kecil menengah) dengan omzet ≤ Rp 50 miliar
  13. Penerapan alternative minimum tax (AMT)
  14. Perubahan materi UU PPN
  15. Pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN
  16. Pengenaan PPN multitarif
  17. Kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST)
  18. Perubahan materi UU Cukai
  19. Penambahan barang kena cukai (cukai plastik)
  20. Pengenaan pajak karbon
Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *