in ,

DJP – OECD Gelar Pelatihan Kapasitas Perpajakan Internasional

djp oecd
Foto: DJP

DJP – OECD Gelar Pelatihan Kapasitas Perpajakan Internasional

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas perpajakan internasional, di ruang Internasional Direktorat Perpajakan Internasional, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Pelatihan ini diikuti oleh 277 orang peserta yang terdiri dari pegawai DJP serta para anggota negara SGATAR.

Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama mengungkapkan, pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Global Relations Programme bertajuk Joint Directorate General for Taxation (DGT)-OECD Workshop on Tax Treaties: Interpretation Issues. Secara umum, agenda tahunan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai interpretasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), mengeksplorasi isu penting seputar perjanjian pajak, serta memperluas wawasan dan pengetahuan tentang beragam praktik tax treaty.

“Kami sangat mengapresiasi OECD atas kemitraan yang terjalin selama ini dalam mewujudkan lokakarya peningkatan kapasitas ini. Lokakarya ini merupakan bentuk dukungan yang tidak tergoyahkan dan tak kenal lelah yang dilakukan OECD dalam mempromosikan kerja sama perpajakan internasional. Komitmen tinggi OECD dalam mengembangkan pedoman komprehensif telah memengaruhi praktik perjanjian pajak secara signifikan di seluruh dunia,” ujar Mekar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (24/6).

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

Ia menyampaikan, lokakarya tahun 2023 ini lebih menekankan pada lanskap perjanjian perpajakan yang rumit serta mencakup pelbagai topik penting yang memengaruhi transaksi lintas batas maupun aktivitas bisnis internasional.

“Partisipan diajak menyelami kerumitan dan pemahaman seputar BUT (bentuk usaha tetap), dividen, bunga, royalti, jasa teknis, serta pendapatan dan keuntungan dari harta tak bergerak. Aspek-aspek ini merupakan kunci dalam membentuk landasan ketentuan perjanjian pajak, serta memainkan peran penting dalam memastikan keadilan, transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan global,” jelas Mekar.

Dalam memberikan pemahaman yang komprehensif, lokakarya ini menghadirkan panel pembicara ahli dan pakar terkemuka di bidangnya masing-masing. OECD menghadirkan pakar terbaiknya pada Tax Treaty Unit, yaitu Nestor Venegas dan Edward Barret. Hadir pula Antoinette Musilek dari DGT of The Ministry of Finance and The Civil Service of Spain serta Daniel Berry dari His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) Tax Treaty Team.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

“Para narasumber membagikan wawasan mendalam dan pengalaman luasnya. Oleh sebab itu, lokakarya ini tidak diragukan lagi, memperkaya diskusi peserta dan memberikan perspektif berharga dalam menavigasi jaringan perjanjian pajak yang rumit,” kata Mekar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Leli Listianawati menambahkan, keberhasilan pelatihan ini juga didukung oleh keterlibatan dan keaktifan setiap peserta.

“Dengan keragaman latar belakang dan keahlian peserta, pelatihan ini mampu mendorong pertukaran ide yang merangsang dan mendukung pembelajaran kolaboratif. Kami mengapresiasi kehadiran anggota SGATAR atas kontribusi dan partisipasi aktif selama lokakarya berlangsung, serta panitia penyelenggara yang telah bekerja keras untuk menyukseskan lokakarya ini,” ujar Leli.

Baca Juga  Laman SSE Ditutup, Bagaimana Cara Buat Kode “Billing” Pajak?

DJP berharap, kerja sama yang erat terus terjalin dengan OECD, SGATAR, DGT of Spain, dan HMRC.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *