in ,

IBLAM Luncurkan CTEC Studies, Lembaga Penelitian Hukum Perpajakan

IBLAM CTEC
Foto: STIH IBLAM

IBLAM Luncurkan CTEC Studies, Lembaga Penelitian Hukum Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM meresmikan Center for Tax Excise Customs (CTEC) Studies, di Gedung STIH IBLAM, Jalan Poltangan Raya Nomor, Jakarta Selatan. CTEC Studies ini akan terbuka untuk umum sebagai lembaga penelitian hukum perpajakan dan manifestasi dari pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ketua STIH IBLAM Gunawan Nahrawi menuturkan, CTEC merupakan pusat kajian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IBLAM School Of Law yang bertujuan untuk menjadi lembaga pendidikan dan penelitian terdepan dalam bidang hukum perpajakan, kepabeanan, dan cukai di Indonesia. Mengingat saat ini kontributor utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, yakni pajak, bea dan cukai, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), serta dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Begitu pentingnya kontribusi perpajakan di Indonesia ini, karena satu-satunya harapan paling besar. Perpajakan pemberi kontribusi besar terhadap anggaran negara (70-80 persen terhadap APBN). Hadirnya CTEC Studies ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak maupun penerimaan negara lainnya,” ungkap Gunawan dalam sambutannya, dikutip Pajak.com (24/6)

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Secara teknis, Direktur CTEC Studies IBLAM Ardiansyah CTEC mengatakan CTEC Studies dibentuk untuk mendukung pengembangan, kurikulum hukum pajak, dan beragam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Peresmian CTEC Studies juga seirama dengan tujuan STIH IBLAM, yakni menjadi kampus hukum dan bisnis terkemuka di Indonesia dengan bersinergi bersama mitra strategis, seperti Perkumpulan Pengacara Dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI).

“Kami akan bekerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak Pusat), pihak pemerintah, swasta, dan komunitas atau perkumpulan. Semua bertujuan untuk meningkatkan hukum pajak sebagai keunggulan STIH IBLAM. Karena bicara pajak tidak hanya pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) saja, ada di dalamnya itu ada bea dan cukai. Artinya, baru STIH IBLAM saja yang punya kajian pajak selengkap ini. STIH IBLAM akan fokus pada semua bidang perpajakan,” ungkap Ardiansyah.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Ketua Prodi Magister Hukum STIH IBLAM ini juga menegaskan, CTEC Studies akan mempunyai fungsi publikasi untuk menyebarkan kajian yang disusun oleh mahasiswa atau dosen.

“Harapannya, ke depan sebagaimana tujuan dari STIH IBLAM sebagai kampus hukum bisnis yang terdepan, hukum pajak ini jadi penyokong. Kita pun bekerja sama dengan P3HPI, beberapa pengurusnya juga kami rekrut sebagai dosen kami. Hal ini untuk memperkuat hukum pajak sebagai keunggulan dari STIH IBLAM. Semoga mahasiswa hukum untuk menjadikan hukum pajak sebagai motivasi baru,” kata Ardiansyah.

Ke depan, CTEC Studies turut menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memberikan sertifikasi pengacara pajak dan kepabeanan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum P3HPI John Eddy mengucapkan selamat serta mengapresiasi peresmian CTEC Studies yang digagas oleh STIH IBLAM ini. Ia optimistis, lembaga ini dapat memberikan manfaat bagi para regulator maupun masyarakat luas.

Baca Juga  Sri Mulyani Laporkan Kasus Viral Bea Cukai ke Jokowi

“Semoga STIH IBLAM bisa mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang pada intinya berisi pengajaran, riset, dan pengabdian masyarakat. Bisa memberikan sumbangsih penelitian dan saran mengenai perbaikan kebijakan perpajakan di Indonesia,” ujar John.

Peresmian CTEC Studies juga diisi dengan seminar bertajuk Menilai Keberadaan Pengadilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung. Pemateri seminar, antara lain disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pajak Anshari Ritonga, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Edi Slamet Irianto, dan Ahli Hukum STIH IBLAM Marjan Miharja.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *