in ,

Apa itu Surat Pernyataan Keaslian Dokumen?

Apa itu Surat Pernyataan Keaslian Dokumen?
FOTO: IST

Apa itu Surat Pernyataan Keaslian Dokumen?

Apa itu Surat Pernyataan Keaslian Dokumen? Sebagai wajib pajak, kewajiban perpajakan tidak hanya seputar pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Terdapat berbagai kewajiban lain yang melekat pada wajib pajak, namun disesuaikan dengan kondisi tertentu. Kewajiban ini pun harus tetap dipenuhi oleh wajib pajak meskipun kewajiban yang sifatnya ‘pokok’ atau umum seperti pembayaran dan pelaporan telah dipenuhi. Salah satu kewajiban ini adalah kewajiban berkaitan dengan pelaksanaan pembukuan dalam rangka pemeriksaan pajak.

Seperti diketahui secara umum, pemeriksaan pajak tidak dilaksanakan terhadap semua wajib pajak. Ia dilaksanakan sesuai dengan tujuan, kriteria, jenis, dan ruang lingkup tertentu yang telah ditetapkan. Ketika dilaksanakan pemeriksaan, maka timbul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Disebutkan pada pasal 28 UU KUP, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak yang diperiksa adalah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar perhitungan PPh terutang, atau yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek terutang pajak. Apabila ada kewajiban merahasiakan, kewajiban ini pun dapat ditiadakan berdasar permintaan dari pemeriksa pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pemeriksaan ini benar – benar harus dilaksanakan.

Baca Juga  Pendaftaran NPWP “On-line” Temui Kendala? Begini Solusi dari DJP

Terkait peminjaman ini, pemeriksa akan mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen kepada wajib pajak yang menandai timbulnya kewajiban peminjaman tersebut. Selain itu, buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak haruslah yang asli. Apabila buku, catatan, dan/atau dokumen berupa fotokopi dan/atau merupakan data elektronik, maka wajib pajak harus membuat sebuah surat pernyataan yang menunjukkan bahwa data yang diberikan adalah sama dengan aslinya.

Ketentuan ini disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2013 tentang kebijakan pemeriksaan s.t.d.d. PMK nomor 18 tahun 2021. Surat pernyataan ini biasa disebut surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan/atau dokumen dan harus dilampirkan ketika meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen bukan asli tersebut kepada pemeriksa pajak.

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

Adapun format pembuatan serta tata cara pengisian surat pernyataan keaslian terdapat pada Lampiran III huruf D PMK 17 tahun 2013 s.t.d.d. PMK 18 tahun 2021. Bagaimana cara pengisiannya? Poin – poin penting surat pernyataan tersebut adalah yang pertama isilah data identitas yang meliputi Nama, Pekerjaan/jabatan, serta alamat. Adapun identitas ini bergantung pada siapa yang menandatangani surat pernyataan tersebut, apakah wajib pajak, wakil wajib pajak, ataupun kuasa dari wajib pajak dan pilihlah satu-satunya. Yang kemudian berlanjut pada identitas dari wajib pajak itu sendiri dibawahnya yang terdiri dari Nama, NPWP, dan Alamat.

Selanjutnya, isikan nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterima wajib pajak saat pemeriksa pajak mendatangi atau bertemu dengan wajib pajak yang menandai dimulainya pemeriksaan pajak. Isikan pula tanggal penerbitan SP2 yang tertera pada dokumen SP2 tersebut. Yang terakhir pada bagian penutup, isikan tempat dan tanggal pembuatan surat pernyataan serta bubuhkan materai, tanda tangan, dan nama terang di bawahnya sehingga surat pernyataan ini memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  Bea Cukai Dibanjiri Protes, Jokowi Akan Gelar Rapat Terbatas

Apabila telah lengkap, maka surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan/atau dokumen telah dapat digunakan oleh wajib pajak dan disampaikan kepada pemeriksa pajak bersamaan dengan penyampaian buku, catatan, dan/atau dokumen yang bersangkutan. Perlu diingat, penyampaian buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik atau keterangan lain harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak diterimanya surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *