in ,

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKTD

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKTD
FOTO: IST

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKTD

Supaya dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, wajib pajak diharuskan memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi tersebut salah satunya adalah kepemilikan dokumen tertentu yang diterbitkan oleh DJP atas permohonan dari wajib pajak. Berbagai fasilitas perpajakan, mulai dari bebas pajak hingga pajak terutang tidak dipungut, tetap mengharuskan wajib pajak mengajukan permohonan. Untuk memanfaatkan fasilitas terutang tidak dipungut, maka wajib pajak membutuhkan dokumen bernama Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Berikut tata cara pengajuan permohonan SKTD.

Persyaratan Wajib Pajak

Untuk dapat diberikan SKTD, maka wajib pajak harus memenuhi persyaratan diantaranya yakni:

– Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya;

– Tidak memiliki utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, atau memiliki utang pajak namun atas utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk penundaan atau pengangsuran kewajiban pembayaran pajak;

– Khusus untuk pemohon fasilitas tidak dipungut yang merupakan perusahaan pelayanan niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, serta perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, maka Ia harus memiliki kegiatan utama usaha di bidang tersebut.

– Telah menyampaikan dokumen Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan atau laporan realisasi RKIP apabila hal tersebut merupakan kewajibannya.

– Menyertakan nomor izin usaha untuk wajib pajak selain pihak lain dan menyertakan nomor dokumen penunjukan untuk wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI, Badan usaha angkutan udara nasional, Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum, dan/atau Badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Baca Juga  Tokopedia Luncurkan Fitur Pembayaran Pajak Daerah untuk Warga Jakarta

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKTD

Wajib pajak kemudian harus mengajukan permohonan SKTD kepada DJP secara elektronik melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. Saat ini, telah terdapat fitur e-SKTD yakni SKTD elektronik yang terdapat pada laman tersebut. Nantinya wajib pajak dapat menggunakan fitur tersebut dan mengikuti prosedur pengajuan permohonan yang diperlukan.

1) Informasi Utama

Diantara informasi yang harus tercantum dalam permohonan tersebut adalah

– NPWP;

– Jenis usaha;

– Identitas pengurus yang mengajukan permohonan;

– Nomor dokumen perjanjian atau kontrak;

2) Informasi lain

Kemudian untuk SKTD yang diajukan per impor/penyerahan, informasi lain yang harus dicantumkan adalah:

– Nama dan/atau jenis barang serta kuantitas barang;

– Nilai impor atau harga jual;

– PPN terutang;

– Informasi mengenai dokumen pemesanan, pengiriman, dan/atau pembayaran;

– Identitas pihak – pihak yang menunjuk, apabila SKTD diajukan oleh wajib pajak pihak lain yang ditunjuk Kementerian pertahanan, TNI, POLRI, atau badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; dan

– Nomor kontrak atau surat perintah kerja, apabila SKTD diajukan oleh wajib pajak pihak lain yang ditunjuk Kementerian pertahanan, TNI, POLRI;

Sedangkan untuk SKTD yang diajukan secara periodik, informasi lain yang harus dicantumkan adalah:

– Nomor izin usaha;

– Identitas pihak – pihak yang menunjuk, apabila SKTD diajukan oleh wajib pajak pihak lain yang ditunjuk badan usaha angkutan udara niaga nasional;

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

– Nomor perjanjian atau kontra pemberian jasa;

– Jenis JKP terkait alat angkutan tertentu yang dimohonkan SKTD; dan

– Periode diajukannya permohonan SKTD;

Bila ternyata pengajuan permohonan SKTD melalui laman djponline tidak memungkinkan, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan ke KPP terdaftar. Atas permohonan tersebut, DJP akan memproses permohonan secara otomatis dan kemudian menerbitkan SKTD. Terhadapnya wajib pajak harus menyampaikan dokumen pendukung bukti terjadinya transaksi impor dan/atau penyerahan ke KPP terdaftar max. 7 hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD.

Dokumen Pendukung

Untuk SKTD yang berlaku untuk setiap impor dan/atau penyerahan, maka prosedur pengajuan permohonan dilakukan untuk setiap impor dan/atau penyerahan. Kemudian ia juga harus memiliki SKTD sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan impor barang (PIB), menerima penyerahan, dan/atau melakukan pemanfaatan. Berhati – hatilah, apabila dokumen pendukung tidak disampaikan atau disampaikan dengan tidak lengkap, maka SKTD dapat dibatalkan oleh Kepala KPP.

Berikut dokumen pendukung yang perlu dilaporkan kepada KPP:

1). Untuk impor alat angkutan tertentu:

Fotokopi dokumen berupa invoice, bill of lading atau dokumen sejenis, kontrak pembelian atau dokumen sejenis, serta dokumen pembayaran atau pengakuan utang.

2) Untuk penyerahan alat angkutan tertentu:

Fotokopi dokumen pemesanan barang, proforma invoice, dan/atau kontrak pembelian atau dokumen sejenis.

3) Untuk impor yang dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk Kementerian pertahanan, TNI, POLRI

Fotokopi dokumen penunjukan berupa kontrak atau surat perintah kerja

Baca Juga  Ketahui Sanksi Pelanggaran Prosedur Kepabeanan

4) Untuk impor yang dilakukan dan/atau penyerahan yang diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum

Fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan barang

5) Apabila wajib pajak menunjuk kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD

Surat kuasa khusus

Untuk SKTD yang berlaku secara periodik, permohonan harus dilampiri dengan RKIP. Wajib pajak juga harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman djponline. Laporan ini disampaikan secara periodik sesuai masa berlaku SKTD dan disampaikan max. akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Lain – lain

Apabila dalam jangka waktu 4 tahun sejak saat impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang diimpor dan/atau diperoleh tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, maka PPN terutang atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut menjadi wajib dibayarkan. Ketentuan ini dikecualikan untuk pemindahtanganan alat angkutan tertentu dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau antarcabang, atau pemindahtanganan alat angkutan tertentu berupa kapal untuk digantikan dengan kapal dalam jenis sama dengan ukuran atau kapasitas lebih besar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *