in ,

Panduan Cara Lapor SPT Unifikasi di e-Bupot Unifikasi

lapor SPT Unifikasi e-Bupot Unifikasi
FOTO: IST

Panduan Cara Lapor SPT Unifikasi di e-Bupot Unifikasi

Pajak.comJakarta – Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi adalah inovasi perpajakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan pelaporan PPh Masa. Dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi, pemotong atau pemungut pajak dapat melaporkan beberapa jenis pajak penghasilan masa dalam satu formulir yang sama melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Tujuan dari SPT Masa PPh Unifikasi adalah untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaporan pajak penghasilan masa bagi pemotong atau pemungut pajak. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi secara lengkap dan mudah?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, berkat SPT Masa PPh Unifikasi, pemotong atau pemungut pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 dalam satu formulir yang sama melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Hal ini tentu bakal meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pelaporan pajak penghasilan masa bagi pemotong atau pemungut pajak.

Syarat

Dasar hukum dari e-Bupot Unifikasi ini adalah PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, pemotong atau pemungut pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

– Mempunyai sertifikat elektronik yang masih berlaku;

– Membayar dan merekam bukti penyetoran PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi;

– Mengisi data penandatanganan SPT Masa PPh Unifikasi dengan memilih Penandatanganan Sebagai dan Penandatanganan Bukti Potong; dan

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

– Memasukkan passphrase dan sertifikat elektronik saat mengirim SPT Masa PPh Unifikasi.

Cara lapor

Jika syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka pemotong atau pemungut pajak dapat melakukan langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagai berikut:

1. E-Bupot Unifikasi dapat diakses setelah login di www.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP dan password. Jika lupa password, lakukan reset password dengan menggunakan EFIN pada menu “Lupa Kata Sandi?”

3. Pastikan SPT sudah berstatus “Siap Lapor”, yang dapat diketahui melalui tabel “Daftar SPT”. Untuk dicatat, SPT dengan status “Siap lapor” memiliki aksi Lapor SPT yang hanya tersedia setelah total sisa tagihan telah lunas.

4. Dalam hal terdapat imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang, maka isi kolom pada “Lampiran Daftar Objek Setor Sendiri (DOSS)” dengan cara memasukkan nilai Jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah PPh secara total.

5. Apabila terdapat pemotongan/pemungutan terkait dengan transaksi sebagaimana yang tercantum dalam “Lampiran Daftar Objek Pemotongan Pemungutan (DOPP)”, maka isikan secara total Jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah PPh yang dipotong pada kolom yang sesuai.

6. Dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong direkam pada lampiran DOSS bagian IV secara kumulatif. Akan muncul tagihan di menu “PPh yang disetor sendiri”, selanjutnya buat billing dan lakukan penyetoran.

7. Cek dan pastikan seluruh data bukti setor telah terinput pada “Daftar Bukti Penyetoran”.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

8. Isi “Data Penandatanganan” dengan cara memilih “Penandatanganan Sebagai” dan “Penandatanganan Bukti Potong”, kemudian tekan “Simpan”. SPT yang baru kita simpan statusnya akan berubah menjadi “Sedang Proses Posting”.

9. Kembali ke dashboard, lalu tekan tombol aksi “Kirim SPT”. Pada tombol aksi “Kirim SPT”, akan ditampilkan ringkasan seluruh hasil pengisian SPT meliputi Lampiran DOSS, Lampiran DOPP, Lampiran DBP Bagian I, Lampiran DBP Bagian II, dan Induk SPT.

10 Jika seluruh lampiran dan induk telah dipastikan kebenarannya, lanjutkan dengan pengiriman SPT. Selanjutnya pada unggahan sertifikat elektronik isikan passphrase dan unggah file sertifikat elektronik, lalu klik “kirim SPT” di bawah fail sertifikat elektronik.

Sebagai catatan, sertifikat elektronik Wajib Pajak yang diinput di sini adalah penandatangan/kuasa SPT Unifikasi tersebut. Namun, berdasarkan PENG-01/PJ.09/2023 dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.

Menariknya, setelah lapor SPT Masa PPh Unifikasi berhasil maka pemotong atau pemungut pajak dapat mengakses lima menu aksi yang tersedia, yaitu Lihat BPE, Lihat Bukti Potong Pada SPT, Cetak SPT, Ajukan Unduh Bukti Potong, dan Unduh Bukti Potong pada SPT.

Menu-menu tersebut dapat membantu pemotong atau pemungut pajak untuk mengelola data dan dokumen perpajakan secara lebih mudah dan praktis. Berikut penjelasan dari masing-masing menu aksi yang tersedia:

– Lihat BPE: menu ini digunakan untuk melihat dan mencetak bukti penerimaan elektronik dari SPT Masa PPh Unifikasi yang berhasil dikirimkan. Pemotong atau pemungut pajak juga dapat mengunduh BPE tersebut ke dalam bentuk PDF atau mencetaknya secara langsung ke pencetak.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

– Lihat Bukti Potong Pada SPT: menu ini digunakan untuk menampilkan daftar bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi. Pemotong atau pemungut pajak juga dapat mengunduh daftar bukti potong tersebut ke dalam bentuk Excel.

– Cetak SPT: menu ini digunakan untuk mencetak SPT Masa PPh Unifikasi yang terdiri dari Induk SPT dan Lampiran SPT.

– Ajukan Unduh Bukti Potong: menu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengunduhan bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi. Setelah permohonan disetujui oleh DJP, maka menu ini akan berubah menjadi Unduh Bukti Potong pada SPT.

– Unduh Bukti Potong pada SPT: menu ini digunakan untuk mengunduh bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi setelah permohonan pengunduhan disetujui oleh DJP. Pemotong atau pemungut pajak dapat memilih format PDF atau Excel untuk mengunduh bukti potong tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *