in ,

Konsekuensi Bila NPWP Wajib Pajak yang Meninggal Tak Dihapus

Konsekuensi NPWP yang Meninggal
FOTO: IST

Konsekuensi Bila NPWP Wajib Pajak yang Meninggal Tak Dihapus

Pajak.com, Jakarta – Apabila ada keluarga yang telah meninggal, penting bagi ahli waris mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengapa demikian? Adakah konsekuensi jika tidak mengajukan penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak yang telah meninggal? Dan, bagaimana cara mengajukan penghapusannya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu NPWP?

Merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa dasar hukum mengenai penghapusan NPWP?

Penghapusan atau non-efektif NPWP mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan Pasal 26 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2020. Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan boleh dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 47 Tahun 2017, ada 13 kondisi yang memungkinkan NPWP dihapus, salah satunya adalah saat Wajib Pajak sudah meninggal dan tidak meninggalkan warisan atau warisan telah habis terbagi.

Siapa yang boleh mengajukan penghapusan bagi Wajib Pajak yang sudah meninggal?

Berdasarkan PMK Nomor 147 Tahun 2017, permohonan penghapusan NPWP hanya dapat diajukan oleh ahli waris, keluarga sedarah, atau semenda.

Apa konsekuensi jika Wajib Pajak yang meninggal tidak menghapus NPWP?

  • Wajib Pajak yang telah meninggal tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan;
  • Wajib Pajak yang telah meninggal bisa menerima sanksi atau Surat Tagihan Pajak (STP); dan/atau
  • Wajib Pajak yang telah meninggal bisa dilakukan pemeriksaan pajak.

Bagaimana cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak yang sudah meninggal?

  • Permohonan untuk menghapus NPWP hanya bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  • Lengkapi dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau keluarga Wajib Pajak yang telah meninggal dunia, yakni mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP;
  • Melampirkan dokumen pendukung, yakni surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai warisan atau warisan sudah terbagi. Dalam surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi serta perlu menyebutkan ahli warisnya;
  • Ahli waris atau keluarga harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dokumen maupun permohonan dapat dilakukan secara langsung atau dikirim melalui jasa ekspedisi;
  • Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan diberikan setelah mengajukan permohonan. Surat Keputusan Penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama enam bulan sejak diterbitkannya BPS. Sebagai catatan, Wajib Pajak masih berkewajiban melaporkan SPT tahunan pajak selama Surat Keterangan Penghapusan NPWP belum terbit; dan
  • Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain untuk mengajukan penghapusan NPWP. Ketentuan itu berkaitan dengan kewajiban dan urusan perpajakan lainnya yang belum dipenuhi, diantaranya tidak mempunyai utang pajak; tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP); tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA); serta tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *