in ,

Ketahanan Pangan, Kemenperin Revitalisasi Industri Pupuk

Topang Ketahanan Pangan, Kemenperin Revitalisasi Industri Pupuk
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan fokus merevitalisasi industri pupuk. Sebab industri pupuk berperan penting dalam mendorong peningkatan produksi sektor pertanian yang mendukung program ketahanan pangan nasional.

Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan, industri pupuk juga merupakan salah satu sektor strategis karena dapat memacu perekonomian melalui sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

“Guna meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, kami memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien,” kata Khayam, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada Minggu (27/6).

Oleh karena itu, pemerintah akan membangun pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk existing. Program ini telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk.

Baca Juga  Tahapan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

“Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI (standar nasional Indonesia) pupuk, membina industri pupuk, mengelola atau mengatur pasokan pupuk atau bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” urai Khayam.

Terdapat pula Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Aturan itu mengamanatkan menteri perindustrian berwenang untuk melakukan pengaturan; pembinaan; pengembangan industri pupuk.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *