Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020. Adapun permohonan reviu tagihan yang diajukan senilai Rp 3.897 triliun.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C. Brata mengatakan, berdasarkan tinjauan laporan BPKP, total tagihan sebesar Rp 3.897 triliun itu dilakukan dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar.
“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas. Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 rumah sakit,” jelas Michael, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (27/6).
Namun, Michael mengungkapkan, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar.
“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1.665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari kementerian kesehatan senilai Rp 3.897 triliun,” ungkapnya.
Ia menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun 2020 dan nilainya diatas Rp 2 miliar.
Comments