in ,

Kemenkominfo Ungkap 5 Modus Penipuan “On-line”

Dan modus kelima adalah social engineering. Biasanya pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki. Setelah itu, pelaku mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya.

Semuel melanjutkan, penipuan on-line bisa berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak sehingga berpotensi untuk menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan.

“Bukan tanpa alasan, mengingat saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Ini angka yang sangat besar, yang aktif di sosial media ada 170 juta jiwa atau 87 persen menggunakan aplikasi jejaring pesan WhatsApp, 85 persen mengakses Instagram dan Facebook, dengan rerata penggunaan 8 jam 52 menit sehari. Jadi, ini melebihi batas waktu masyarakat kita berkomunikasi di ruang digital sehingga dapat memicu seseorang melakukan tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *