in ,

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
FOTO: Kemenlu

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Pajak.com, Paris – Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi (official language) dalam Konferensi Umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO, di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, (21/11).

Dengan demikian, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia). Dengan ditetapkannya hal ini, maka bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang. Selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Prancis, Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar menjelaskan, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu sejak masa prakemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928.

“Dengan perannya sebagai penghubung antar-etnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu,” ujar Oemar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(22/11).

Baca Juga  Sri Mulyani Bagikan Oleh-Oleh dari Pertemuan IMF World Bank dan G20

Ia menekankan, peningkatan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, serta bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tegas Oemar.

Upaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO juga merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang berbunyi:

“Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”

Menurut Oemar, usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi dari sebuah lembaga internasional—setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa nasional di 52 negara.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Proses pengusulan

Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO pada Januari 2023. Pengusulan ini merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Setelah itu, potensi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan dengan UNESCO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Pada Maret 2023, delegasi Indonesia di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Dewan Eksekutif UNESCO pun menyetujui proposal pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7—22 November 2023.

Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee UNESCO, di Kantor Pusat UNESCO (Paris) pada 8 November 2023. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujuinya.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Sekilas mengulas, UNESCO didirikan pada 16 November 1945 dengan tujuan untuk membangun perdamaian melalui kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya. Indonesia telah menjadi anggota UNESCO sejak 27 Mei 1950. Koordinasi terkait isu-isu pada forum UNESCO dikoordinasikan oleh Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), dibantu oleh Kemlu, dan berbagai kementerian/lembaga (K/L) lainnya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *