Menu
in ,

Tokopedia Pastikan Penjual di E-commerce Patuh Pajak

Tokopedia Pastikan Penjual di “e-commerce” Patuh Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Tokopedia William Tanuwijaya mengungkapkan, penjual online yang tergabung dalam e-commerce dipastikan sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tokopedia telah memperkuat sistem yang mewajibkan para pedagang yang menjual barang dan jasa di platformnya untuk patuh pajak.

“Banyak asumsi bahwa pemain platform e-commerce itu tidak membayar pajak atau tidak patuh pajak. Ini sebuah asumsi yang sangat keliru. Karena pada akhirnya semua penjual yang ingin bergabung (di Tokopedia), secara kontrak sudah diikat wajib dan patuh, melaporkan dan membayar pajak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Jadi bukan berarti orang yang berjualan online tidak harus membayar pajak. Kalau orang berjualan online dan offline itu hanya kanal, hanya channel, seperti dia hanya punya dua toko saja, otomatis saat membayar pajak dua-duanya harus tetap bayar,” jelas William dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disiarkan secara virtual, pada (15/9).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Tokopedia dan beberapa e-commerce lainnya sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa digital sejak 1 Desember 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce hingga awal September 2021 mencapai Rp 3,5 triliun. Jumlah ini meningkat 40 persen dibandingkan periode per akhir Agustus yang tercatat Rp 2,5 triliun.

Tak hanya itu, Tokopedia beberapa kali berkolaborasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam program Business Development Services (BDS). Melalui BDS, KPP dan Tokopedia mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk dapat naik kelas sembari mengedukasi kewajiban perpajakannya.

“Tokopedia akan fokus dorong UMKM karena ini adalah nadi kami. Tokopedia mencatat, di pandemi ini 7 dari 10 usaha memiliki kenaikan volume penjualan sebesar 133 persen. Karena secara digital didukung PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Tiga provinsi dengan peningkatan pelaku usaha paling tinggi adalah NTB (114,6 persen), Sulawesi Tengah (73,4 persen), dan Sulawesi Selatan (73,3 persen),” urai William.

Selain berkontribusi membantu meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak serta membina UMKM, perusahaan yang didirikan 17 Agustus tahun 2019 ini juga siap mengharumkan Indonesia dengan menjadi pemain besar di pasar e-commerce dunia, utamanya di Asia Tenggara. Oleh sebab itu, William berharap kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Asean Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Persaingan dengan pasar Asia Tenggara merupakan suatu keniscayaan. Mau tidak mau harus siap bersaing,” tambah alumnus Universitas Bina Nusantara ini.

Hal itulah yang membuat Tokopedia memutuskan untuk merger dengan Gojek. Dengan demikian, William memastikan, GoTo hadir bukan karena tekanan investor.

“Merger dengan Gojek bukan konsolidasi, karena Gojek dan Tokopedia bukan merupakan perusahaan sejenis. Tujuan kami merger adalah untuk berkompetisi di global, bukan karena dorongan investor,” tegasnya.

Eks pegawai Google dan Facebook ini mengatakan, kedua perusahaan ini mempunyai misi yang sama agar bisa bersaing di tingkat global. Namun, misi tersebut sangat sulit apabila dilakukan sendiri. Perusahaan global menurutnya memiliki modal kerja 10 hingga 1.000 kali lipat lebih besar dibandingkan perusahaan Indonesia.

“Kami ingin Gojek dan Tokopedia bersatu menjadi GoTo membawa nama Indonesia di panggung dunia,” jelas William.

Mantan karyawan TelkomSigma ini mengungkapkan, GoTo telah menggabungkan sejumlah ekosistem yang dapat berkontribusi bagi tanah air. Misalnya, ada 12 juta UMKM yang bergabung di GoTo, sehingga grup akan berkontribusi lebih dari 2 persen kepada total produk domestik bruto (PDB) nasional. Sedangkan, total dari gross transaction value (GTV) menjadi lebih tinggi, yakni Rp 314 triliun dan sudah mencapai lebih dari 1,8 miliar transaksi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version