in ,

Penempatan Dana PPS, Pemerintah Terbitkan Seri SBSN

Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta PMK 196/PMK.03/2021.

Pemerintah terus menegaskan, PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan sekaligus memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah, baik di kebijakan I maupun kebijakan II PPS dengan komitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

DJP mencatat, hingga 20 Mei 2022 pengungkapan harta bersih Wajib Pajak di PPS mencapai Rp 91,60 triliun, dan menghasilkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 9,25 triliun. Harta bersih itu meliputi deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi Rp 79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk SBN senilai Rp 5,4 triliun.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *