in ,

Pemerintah Beri “Tax Holiday” Investor di IKN Nusantara

“Dukungan dari menteri tetap memerhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) IKN, dukungan kelayakan, insentif perpajakan, penjaminan pemerintah, dan/atau pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN),” begitu Pasal 39.

Pada Pasal 40 mengatur pula tentang penjaminan pemerintah yang dilaksanakan melalui rangkaian, yakni meliputi proses penjaminan infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh badan usaha penjaminan infrastruktur. Ketentuan lebih lanjut soal dukungan pemerintah ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.

Sebagai informasi, konsep pendanaan pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan nonAPBN. Pendanaan dari APBN salah satunya bersumber dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga  Putin Umumkan Rencana Reformasi Pajak Demi Stabilitas Rusia

Sementara pendanaan nonAPBN, berasal dari pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan aset dalam pengusahaan Otorita IKN, penggunaan skema KPBU IKN, dan keikutsertaan pihak lain. Keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, maupun penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Selain itu, Pasal 43 PP Nomor 17 Tahun 2022 juga mengatur jenis pajak dan pungutan khusus yang bisa dipungut oleh Otorita IKN Nusantara, antara lain pajak kendaraan bermotor; pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak rokok; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); dan lainnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 15,09 T per Triwulan I-2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *