in ,

KPP Pratama Bantaeng Edukasi Kewajiban Perpajakan Partai Politik

KPP Pratama Bantaeng Edukasi Kewajiban Perpajakan Partai Politik
FOTO: IST

KPP Pratama Bantaeng Edukasi Kewajiban Perpajakan Partai Politik

Pajak.com, Bantaeng – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng edukasi kewajiban perpajakan partai politik melalui fitur siaran langsung (live) pada aplikasi Instagram.

Acara ini dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Muh. Idham Halid, Yogi Mustafa Bisri, dan Tulus Dwi dari Ruang Podcast KPP Pratama Bantaeng.

“Kawan Pajak, kewajiban perpajakan partai politik, dimulai dari mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya atau tempat kedudukan Wajib Pajak, menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan pajak yang terutang ke kas negara, dan melaporkan pajak yang sudah disetor,” jelas Yogi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(22/12).

Sementara, Idham memaparkan terkait regulasi yang mengatur pengenaan pajak partai meliputi, meliputi pemotongan dan atau pemungutan pajak Pajak Penghasilan (PPh). Adapun ketentuan tarif PPh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Mekanisme Pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah

“Pasal apa saja yang dikenakan pada partai politik?, ada PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2),” jelas Idham.

Secara definisi, menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik stdd. UU Nomor 2 Tahun 2011, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dannegara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kemudian, mengacu pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, sumber keuangan partai politik diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, dan usaha lain yang sah.

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

Dengan demikian, partai politik adalah subjek pajak dan dikenaikan PPh apabila memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, seperti jasa giro, bunga simpanan, dan sebagainya.

“Partai Politik wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan dan/atau mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak,” demikian isi Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 1999.

Sebagai Wajib Pajak badan, partai politik juga memiliki kewajiban, diantaranya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia; buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia; serta pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Live Instagram dilanjutkan dengan interaksi berupa tanya jawab antara narasumber serta Wajib Pajak. Acara ditutup dengan informasi terkait pelayanan perpajakan sekaligus membagikan saluran kontak yang bisa diakses oleh oleh Wajib Pajak.

“KPP Pratama Bantaeng membuka layanan helpdesk on-line via chat di nomor WhatsApp 08114002807 yang terbuka selama jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00- 16.00 WITA,” ujar Tulus.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *