in ,

ITB: Peningkatan Kesadaran Pajak adalah Tanggung Jawab Bersama

ITB: Peningkatan Kesadaran Pajak
FOTO: ITB

ITB: Peningkatan Kesadaran Pajak adalah Tanggung Jawab Bersama

Pajak.com, Bandung – Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk membentuk sekaligus mengelola tax center. Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini karena peningkatan kesadaran pajak adalah tanggung jawab bersama.

“ITB dan DJP memiliki tanggung jawab sosial bersama dalam meningkatkan reputasi bangsa. Tujuan kesepakatan ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan. Penandatanganan MoU juga untuk meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara DJP dan perguruan tinggi demi tercapainya penerimaan perpajakan,” jelas Reini dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (8/1).

Ia juga mengungkapkan, kerja sama ini akan melahirkan pembentukan tax center di lingkungan ITB (Kampus Ganesha)—sebagai lokasi strategis dalam pelaksanaan sosialisasi perpajakan.

“Akan ada sejumlah program, seperti konsultasi perpajakan di lingkungan ITB, kajian akademis atas peraturan perpajakan, hingga pelaksanaan pelatihan di bidang perpajakan bagi civitas academica ITB dan/atau masyarakat. Kami sangat optimistis, civitas academica ITB menjadi insan pajak yang menjadi model teladan, yang tentunya didukung dengan pengetahuan yang cukup,” ujar Reini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengapresiasi terlaksananya kerja sama dengan ITB ini. Selain tax center, akan ada pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk mahasiswa ITB di unit vertikal Kanwil DJP Jabar I.

Baca Juga  Peran dan Fungsi "Tax Center" di Perguruan Tinggi

“Menurut saya (kerja sama) ini sangat luar biasa. ITB sebagai Institusi teknik dapat menjadi tempat pengelolaan tax center. Kanwil DJP Jabar I mengelola 22 tax center. Pada setiap kabupaten/kota minimal terdapat 1 tax center. Harapannya, tax center di ITB dapat diberdayakan dan diisi dengan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Erna.

Dalam kesempatan ini ia juga menyosialisasikan peluncuran Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) pada Juli 2024. PSIAP merupakan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu DJP mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien serta transparan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan Wajib Pajak semakin peduli terkait pentingnya memenuhi kewajiban dalam perpajakan untuk kemajuan dan kedaulatan bangsa. Dalam peningkatan kesadaran pajak, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan banyak pihak. Salah satunya dengan hadirnya tax center di ITB yang merupakan bentuk kolaborasi sinergis untuk meningkatkan kesadaran pajak,” pungkas Erna.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *