in ,

DJP: Tarif Pajak Kripto Telah Melalui Kajian Mendalam

DJP: Tarif Pajak Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, penetapan tarif pajak kripto telah melalui kajian yang mendalam dan komprehensif. DJP juga sudah berdiskusi dengan para pelaku atau asosiasi kripto sebelum menetapkan kebijakan ini.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, pemerintah memiliki dua pendekatan dalam menentukan tarif pajak kripto. Pertama, pajak kripto tidak melebihi biaya transaksi. Kedua, mengusung konsep keadilan dan menyesuaikan kebijakan kripto di dunia.

“Jangan sampai pajak melebihi biaya transaksi. Karena akan merusak ekosistem aset kripto—itu yang pertama. Kedua, konsep kripto itu pseudonym dan anonim, tidak kelihatan siapa yang bertransaksi, tetapi terlihat di market. Ketika bicara borderless, kita enggak boleh kemaruk. Karena negara lain bisa menerapkan hal yang sama (tarif pajak kripto). Jangan sampai berkali-kali (kena pajak). Kenapa 0,1 persen? karena benchmark-nya salah satunya saham,” jelas Bonar, dalam Media Briefing, di Lantai 16 Kantor Pusat DJP, Jakarta, (6/4).

Baca Juga  Pentingnya Kelengkapan Dokumentasi dalam Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Industri Logistik

Seperti diketahui, tarif pajak kripto termaktub dalam PMK Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Mengutip Pasal 2 PMK Nomor 68 Tahun 2022, transaksi yang akan dipungut pajak, yakni jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Penyelenggara perdagangan termasuk yang menyediakan transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat; tukar menukar aset kripto; dan dompet elektronik—meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Tarif PPN yang dipungut dan disetor pedagang fisik aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi kripto. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dikali nilai transaksi kripto.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *