in ,

DJP: Tarif Pajak Kripto Telah Melalui Kajian Mendalam

Kemudian, Atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

“Ibaratnya gini, pedagang mobil dan jam mewah akan bertransaksi. Dalam konteks pengenaan PPN, misalnya X sebagai pedagang mobil bekas akan menjual barangnya kepada seseorang, maka penjualan itu terutang PPN atau X harus mengenakan PPN dalam transaksi tersebut. Analogi lainnya, X akan menukar mobilnya dengan Y yang merupakan penjual jam mewah. Dalam pertukaran itu terjadi dua penyerahan, yakni mobil kepada Y dan jam kepada X, sehingga keduanya kena PPN. Kesannya dua kali (kena PPN), padahal enggak. Karena pengenaan itu terjadi di setiap penyerahan saja. Nah, berarti kripto saya serahkan kepada pembeli, nanti pembeli membayar lewat uang, transaksi terjadi, masuk uangnya, kriptonya saya serahkan, titik—pengenaannya (PPN) di sana. Pengenaan ini dimungkinkan pemungutan oleh fasilitator karena sangat controlable sama keduanya,” jelas Bonar.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Dalam Pasal 19 PMK Nomor 68 Tahun 2022, juga mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto. Adapun definisi penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan ataupun pertukaran aset kripto.

Penjual itu dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Namun, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. Bagi penambang, pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen.

“Jadi kita sudah memikirkan dalam konteks pengenaan tarif pajak kripto konsep berbagi dan keadilan. Sebenarnya, diskusi kita dengan para pelaku di awal-awal, sempat berbisik 0,5 persen (tarif PPh). Tapi janganlah, ini kan masih awal-awal,” ungkap Bonar.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *