in ,

Aspakrindo Usulkan Tarif PPh Transaksi Kripto 0,05 Persen

Aspakrindo Usulkan Tarif PPh Transaksi Kripto 0,05 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji potensi dan pengenaan tarif pajak dari transaksi investasi kripto, seperti bitcoin, dogecoin, dan sebagainya. Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengusulkan, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,05 persen untuk transaksi ini.

Teguh menilai, rencana pengenaan tarif pajak memiliki tujuan yang baik, yakni untuk pemasukan negara sekaligus memberikan dampak positif kepada ekosistem aset kripto Indonesia.

“Sebagai salah satu platform jual beli aset kripto yang senantiasa comply dengan aturan pemerintah menyambut baik rencana tersebut. Artinya, ekosistem aset kripto dapat berkontribusi positif terhadap negara dan lebih menguatkan lagi keberadaan industri aset kripto di Indonesia,” jelas Teguh.

Baca Juga  Apa Itu “Tax Identification Number”? Ini Pengertian hingga Cara Mendapatkannya

Menurutnya, Aspakrindo telah mengirim usulan itu dalam bentuk proposal kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Asosiasi berharap tarif pajak itu dapat segera ditetapkan, menyusul rencana pemerintah mendirikan bursa kripto pada pertengahan 2021.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, seharusnya tak ada tarif khusus untuk transaksi kripto. Ia menilai, gunakan saja tarif PPh yang sudah ada.

“Kalau tarif pajak aset kripto yang saat ini berlaku sesuai peraturan perpajakan adalah pajak penghasilan badan (PPh Badan). Maksudnya, pajak dikenakan kepada pedagang aset kripto sebagai kelembagaan/badan usaha. Besaran tarif untuk pajak penghasilan badan berkisar antara 20-30 persen dari penghasilan badan usaha. PPh Orang Pribadi juga sesuai aturan yang ada saja. Itu sudah sesuai peraturan pajak penghasilan kita,” kata Sahudi, kepada Pajak.com, pada (14/5).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *