in ,

Aspakrindo Usulkan Tarif PPh Transaksi Kripto 0,05 Persen

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, skema pengenaan pajak untuk jual-beli mata uang kripto masih dalam analisis dan diskusi. Pada prinsipnya, Wajib Pajak (WP) yang menikmati keuntungan transaksi harus melaporkannya di surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Penting untuk diketahui bahwa jika ada keuntungan atau laba transaksi yang dihasilkan dari sebuah transaksi, maka keuntungannya menjadi objek pajak penghasilan,” jelas Neil.

Seperti diketahui, Indonesia memang menjadi satu dari beberapa negara yang mengizinkan penggunaan mata uang digital sebagai aset investasi laiknya barang komoditas lainnya. Artinya, bukan sebagai alat pembayaran dan alat tukar.

Indodax—platform jual beli mata uang kripto, mencatatkan jumlah pengguna aktif sebanyak 3 juta orang per April 2021, meningkat pesat dari 2,3 juta pada awal 2021. Untuk itu, tak heran jika pemerintah menangkap peluang potensi penerimaan pajak dari investasi kripto.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Selain dari pajak, investor kripto berpotensi menyumbang keuntungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Center for Alternative Finances di Cambridge memperkirakan konsumsi listrik untuk menabang bitcoin atau kripto lainnya di atas 115 terawatt per jam (Twh) atau 115 triliun watt per jam. Sebagai perbandingan, penjualan listrik PLN ke seluruh rakyat Indonesia hingga kuartal III-2020 saja sebesar 181,6 Twh.

“Jumlah listrik untuk penambangan secara historis lebih banyak dari jumlah listrik yang digunakan sebuah negara, seperti Irlandia,” tambah Profesor Ekonomi Universitas New Mexico Benjamin Jones.

Ditulis oleh

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *