in ,

Branch Profit Tax: Pengertian, Tarif dan Perhitungan

Branch Profit Tax: Pengertian
FOTO: IST

Branch Profit Tax: Pengertian, Tarif dan Perhitungan

Sebelum mengenal Branch Profit Tax maka harus mengenal terlebih dahulu Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT ialah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, seperti cabang perusahaan luar negeri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia. Dalam hal perpajakan, BUT diperlakukan sama dengan subjek pajak badan dalam negeri yaitu wajib membayar PPh Badan. Namun ada beberapa perbedaan antara BUT dan Badan dalam negeri, salah satunya adalah BUT dikenakan Branch Profit Tax. Apa pengertian Branch Profit Tax? Berapa tarif  dan cara perhitungan Branch Profit Tax?

Pengertian Branch Profit Tax

Dasar hukum Branch Profit Tax tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat 4. Branch Profit Tax merupakan istilah lain dari PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh tahunan suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Dengan begitu berarti dasar pengenaan pajak (DPP) dari Branch Profit Tax adalah penghasilan kena pajak setelah pajak atau earning after tax.

Tarif

Tarif Branch Profit Tax sebesar 20% dari penghasilan kena pajak setelah pajak. Namun apabila BUT yang beroperasi di Indonesia memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka tarif Branch Profit Tax yang digunakan sebesar tarif yang tertutang dalam kesepakatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara asal BUT tersebut.

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T
Contoh perhitungan Branch Profit Tax

PT HLD  adalah suatu BUT di Indonesia yang berasal dari Singapura. Pada tahun 2022 PT HLD  mendapatkan laba sebesar Rp7 Miliar. Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal pada laporan laba rugi, penghasilan kena pajak yang diperoleh oleh PT HLD sebesar Rp5 Miliar. Di samping itu, PT HLD juga memiliki kredit pajak atas PPh 21 sebesar Rp120 juta, PPh 22 sebesar Rp70 juta, dan PPh 23 sebesar Rp40 juta. Berapakah besarnya Branch Profit Tax yang harus dibayar oleh PT HLD, dengan asumsi pertama apabila tidak ada tax treaty dan asumsi kedua adanya tax treaty antara Indonesia dan Singapura?

Sebelum menghitung Branch Profit Tax maka harus mengetahui terlebih dahulu besarnya PPh Badan yang dibayar oleh PT HLD.
PPh Tahunan Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan
= Rp5.000.000.000 x 22%
= Rp1.100.000.000
PPh tahunan yang harus dibayar = PPh Badan – Kredit Pajak
= Rp1.100.000.000 – (Rp120.000.000 + Rp70.000.00 + 40.000.000)
= Rp1.100.000.000 – Rp230.000.000
= Rp870.000.000
Sehingga, besarnya Branch Profit Tax yang harus dibayar oleh PT HLD dengan asumsi tidak adanya tax treaty yaitu :
Branch Profit Tax = (Penghasilan Kena Pajak – Pajak Badan) x 20%
= (Rp5.000.000.000 – Rp1.100.000.000) x 20
= Rp3.900.000.000 x 20%
= Rp780.000.000

Namun apabila menggunakan asumsi kedua yaitu terdapat tax treaty antara Indonesia dan Singapura sebesar 10%, maka yang digunakan adalah tarif tersebut bukan tarif 20%. Sehingga besarnya Branch Profit Tax yang harus dibayar oleh PT HLD yaitu :
Branch Profit Tax = (Penghasilan Kena Pajak – Pajak Badan) x 10%
= (Rp5.000.000.000 – Rp1.100.000.000) x 10%
= Rp3.900.000.000 x 10%
= Rp390.000.000

Baca Juga  Tokopedia Luncurkan Fitur Pembayaran Pajak Daerah untuk Warga Jakarta
Pengecualian Branch Profit Tax

Dalam pengenaan Branch Profit Tax terdapat beberapa pengecualian sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 14/PMK.03/2011, yaitu BUT yang seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tetap ditanamkan kembali di Indonesia atau tidak dikirim ke  luar negeri (kantor pusat), diantaranya dalam bentuk:

1. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
3. Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
4. Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam PMK tersebut, persyaratan utama penanaman kembali penghasilan neto BUT agar tidak dikenai Branch Profit Tax, yaitu:

  1. Penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan
  2. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Sedangkan untuk tambahan syarat khusus dari penyertaan modal dalam penyertaan modal perusahaan yang baru diresmikan:

  1. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
  2. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial

Tambahan dari syarat khusus lainnya bagi perusahaan yang sudah berdiri adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia
  2. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

Dengan adanya Branch Profit Tax sebagai pajak penghasilan tambahan bagi negara atas penghasilan neto BUT selain dari penerimaan PPh Tahunan BUT sepertli layaknya Badan Dalam Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *