in ,

Apa yang Bisa Dipetik dari Film Ice Cold tentang Asuransi Jiwa?

Apa yang Bisa Dipetik dari Film Ice Cold
FOTO: IST

Apa yang Bisa Dipetik dari Film Ice Cold tentang Asuransi Jiwa?

Pajak.comJakarta – Film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso yang tayang di Netflix mulai 28 September 2023 telah menarik perhatian banyak orang. Betapa tidak, film ini mengisahkan kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracuni oleh sahabatnya, Jessica Wongso, dengan kopi sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 2016. Rilisnya film ini juga berdampak terhadap munculnya kembali isu asuransi jiwa yang dimiliki Mirna dengan nilai pertanggungan mencapai Rp 69 miliar. Apakah benar Mirna memiliki asuransi jiwa sebesar itu? Sejatinya, siapa yang berhak menerima uang asuransi jiwa? Dan bagaimana cara mengurus klaim asuransi jiwa jika terjadi hal yang tidak diinginkan? Artikel ini akan membahas apa saja yang bisa dipetik dari film Ice Cold tentang asuransi jiwa.

Dalam kasus Mirna yang diberitakan oleh media massa kala itu, salah satu pengacara Jessica bernama Yudhi Sukinto Wibowo menyebut bahwa Mirna memiliki asuransi jiwa dari sebuah perusahaan asuransi di luar negeri dengan nilai pertanggungan sebesar 5 juta dollar AS atau setara dengan Rp 69 miliar. Perihal asuransi ini kemudian diduga menjadi motif pembunuhan Mirna.

Dugaan itu pulalah yang memunculkan kecurigaan bahwa Jessica dijebak dalam kasus pembunuhan sahabat karibnya tersebut sehingga menjadi tersangka. Dengan demikian, polis asuransi jiwa yang dimiliki Mirna bisa dicairkan.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

Namun, diberitakan bahwa ayah Mirna, Darmawan Salihin, menampik dugaan tersebut. Darmawan mengatakan, Mirna memang memiliki asuransi, tetapi jumlahnya senilai Rp 10 juta. Kepolisian pun menyatakan bahwa Mirna tidak memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan sebanyak Rp 69 miliar.

Lalu, siapa yang berhak mengklaim manfaat polis asuransi Mirna? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami konsep asuransi jiwa dan ahli waris. Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada penerima manfaat jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total.

Asuransi jiwa biasanya dibeli oleh orang-orang yang ingin memberikan kesejahteraan kepada keluarga atau orang yang dicintainya jika terjadi hal buruk. Sementara penerima manfaat adalah orang atau badan yang ditunjuk oleh tertanggung atau pemegang polis untuk menerima manfaat asuransi.

Penerima manfaat dapat berbeda dengan ahli waris, tergantung pada kehendak tertanggung atau pemegang polis. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang meninggal dunia.

Menurut Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, ahli waris dibagi ke dalam empat golongan berdasarkan prioritasnya, yaitu:

1. Golongan I: Suami/istri yang masih hidup dan anak (keturunan langsung) dari pewaris. Jika ada anak yang meninggal sebelum pewaris, maka hak warisnya akan beralih kepada keturunannya.

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

2. Golongan II: Orangtua dan saudara kandung (seayah atau seibu) dari pewaris. Jika ada saudara kandung yang meninggal sebelum pewaris, maka hak warisnya akan beralih kepada keturunannya.

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris, yaitu kakek, nenek, buyut, dan seterusnya dari pihak ayah dan ibu pewaris.

4. Golongan IV: Paman dan bibi (saudara dari bapak atau ibu) pewaris baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek (canggah) beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Dari keempat golongan tersebut, ahli waris yang lebih didahulukan adalah golongan I. Jika tidak ada ahli waris golongan I, maka baru ahli waris golongan II yang berhak menerima harta warisan. Demikian seterusnya sampai golongan IV. Jika tidak ada ahli waris sama sekali, maka harta warisan akan jatuh ke negara.

Selanjutnya, bagaimana cara mengurus klaim asuransi jiwa jika terjadi hal yang tidak diinginkan? Proses klaim asuransi jiwa biasanya melibatkan beberapa langkah, antara lain:

1. Menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan kematian atau cacat tetap total tertanggung;

2. Mengisi formulir klaim asuransi jiwa dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kematian, fotokopi KTP tertanggung dan penerima manfaat, fotokopi polis asuransi jiwa, dan lain-lain;

Baca Juga  Strategi Investasi Berbasis ESG

3. Menyerahkan formulir dan dokumen klaim asuransi jiwa ke perusahaan asuransi;

4. Menunggu proses verifikasi dan investigasi dari perusahaan asuransi; dan

5. Menerima uang asuransi jika klaim disetujui oleh perusahaan asuransi.

Proses klaim asuransi jiwa bisa berlangsung cepat atau lama, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi, kelengkapan dokumen, dan adanya faktor-faktor yang bisa menghambat klaim, seperti adanya kesalahan data, penipuan, atau tuntutan hukum. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memilih perusahaan asuransi yang tepercaya, membaca syarat dan ketentuan polis dengan teliti, dan menyimpan dokumen-dokumen penting dengan baik.

Demikianlah hal-hal yang bisa kita pelajari dari film Ice Cold tentang klaim asuransi jiwa. Jika Anda tertarik untuk menonton film Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso, Anda dapat mengaksesnya melalui Netflix. Selamat menonton!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *