in ,

Pengenaan Pajak Kripto Perlu Pembahasan Mendalam

“Perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang masih baru. Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri.,” tutur Manda.

Manda mengatakan, Aspakrindo mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Jika dihitung transaksi aset kripto tahun 2021 lalu di Indonesia mencapai Rp 859,4 triliun. Maka, apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 429,7 miliar.

Manda juga menegaskan, hal yang krusial pada dasarnya bukan melihat dari sisi berapa besar nilai yang harus dikenakan pajak, tapi bagaimana agar regulasi ini bisa berkembang sehingga nilainya akan mengikuti perkembangan itu sendiri. Dalam 2-3 tahun ke depan, diprediksi transaksi kripto bisa berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

“Aspakrindo siap berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk diskusi dalam pengambilan keputusan terkait mengenakan pajak atas aktivitas terkait aset kripto. Jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan membuat investor merasa dirugikan. Investor malah akan berinvestasi kripto di channel yang ilegal, yang akhirnya malah membahayakan dan mengurangi pendapatan negara,” kata Manda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *