in ,

Pengenaan Pajak Kripto Perlu Pembahasan Mendalam

Pengenaan Pajak Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta –Tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen sudah mulai berlaku pada 1 April lalu. Tak lama setelah memberlakukan kebijakan itu, pemerintah juga menyampaikan wacana akan mengenakan PPN 0,1 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi transaksi aset kripto mulai 1 Mei mendatang. Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto ini juga tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengamat perdagangan aset kripto menilai, pengenaan pajak untuk aset kripto perlu pembahasan lebih mendalam.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan, pihaknya menyambut baik rencana pengaturan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Menurut Manda, pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

“Terutama agar industri ini dipandang memiliki legitimasi yang kuat seperti layaknya industri lainnya yang berkembang di Indonesia. Dengan adanya pengenaan pajak, ekosistem industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara,” tutur Manda kepada Pajak.com Senin (4/4/22).

Namun demikian, menurut Manda, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu dikaji pembahasan yang lebih fokus dengan unsur kehati-hatian dan mendalam. Salah satu yang menjadi perhatian Manda adalah pertimbangan tarif PPN final. Ia menjelaskan, banyak negara, seperti Singapura, Malaysia dan sejumlah negara di Eropa tidak memungut PPN atas transaksi aset kripto. Meskipun tarif PPN final yang dikenakan hanya 0,1 persen dari total transaksi.

Di sisi lain, penerapan pajak yang terlalu tinggi terhadap aset kripto juga dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri kripto yang saat ini tengah berkembang.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *