in ,

Mal dan Restoran Diperbolehkan Buka Hingga Pukul 22.00

Mal Restoran Diperbolehkan Buka
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kafe, mal dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB bagi kabupaten/kota dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Saat ini mayoritas wilayah di Jawa dan Bali sudah berada pada PPKM level 1 dan 2. Meskipun ada sebagian kecil yang masih menerapkan PPKM level 3, namun sudah tidak ada lagi wilayah berstatus PPKM Level 4.

“Jam buka mal, restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2. Dengan jam operasional yang diperpanjang, kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan pengelola mal atau restoran untuk disiplin menegakkan penggunaan skrining PeduliLindungi, terutama mendekati jam periode berbuka puasa. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus COVID-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat,” jelas Luhut, dalam Konfrensi Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, yang dilakukan secara virtual, (4/4).

Baca Juga  Gunakan Teknologi Paling Canggih, Efisien, dan Ramah Lingkungan, PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW

Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini memastikan, pelonggaran kebijakan diambil karena terjadi penurunan kasus COVID-19 yang sangat signifikan. Hal itu dapat dilihat dari kasus konfirmasi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit, hingga tingkat kematian karena COVID-19

“Seluruh provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu. Terkendalinya varian Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu dijaga dengan baik. Meski sempat menurun, pemulihan ekonomi Indonesia dapat bangkit dengan cepat dan menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Februari,” ujar Luhut.

Pemerintah juga meminta seluruh Forkompinda di Jawa dan Bali untuk memaksimalkan capaian vaksinasi dosis kedua dan booster. Apalagi ketiga vaksinasi itu menjadi salah satu syarat mudik Idul Fitri tahun ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *