in ,

Mal dan Restoran Diperbolehkan Buka Hingga Pukul 22.00

Kemudian, PPLN yang tiba di Indonesia juga tidak perlu melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), apabila telah lengkap melakukan vaksinasi dan tes PCR 2×24 jam dari negara asal. Hanya PPLN yang digolongkan sebagai suspek yang menjalani tes PCR setibanya di Indonesia. Misalnya, bila suhu badannya 37 derajat celsius.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, meski kondisi pandemi di Indonesia sudah jauh membaik dibandingkan dengan negara-negara lain, namun pemerintah tetap berhati-hati dengan adanya subvarian omicron BA.2. Pasalnya, subvarian ini tengah memicu lonjakan kasus di Eropa dan Tiongkok.

“Varian ini juga sudah masuk di Indonesia dan sudah menjadi varian yang dominan di Indonesia. Beruntung dengan kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi, sehingga varian baru ini tidak menyebabkan adanya lonjakan kasus di Indonesia,” kata Budi.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *