in ,

Definisi dan Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon

Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon
FOTO: IST

Definisi dan Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan diturunkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK. Lantas, apa itu NEK? Bagaimana mekanisme pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi dan beragam referensi.

Apa itu NEK? 

NEK merupakan nilai terhadap setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Definisi lain, NEK adalah bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa GRK dan merupakan praktik dari polluters-pay-principle.

Berdasarkan United Nations Climate Change, penetapan harga karbon didasarkan atas biaya yang ditanggung atau harus dibayar oleh masyarakat akibat dari emisi karbon, termasuk harta benda akibat naiknya permukaan air laut, kerusakan tanaman yang disebabkan perubahan pola curah hujan, hingga biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan gelombang panas dan kekeringan.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Perpres Nomor 98 Tahun 2021 menegaskan, penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Secara umum, NEK bermanfaat untuk:

  • Memacu investasi dan inovasi dalam teknologi bersih dengan meningkatkan biaya relatif penggunaan teknologi intensif karbon;
  • Mendorong pencapaian tujuan program SDGs dengan menyalurkan pembiayaan ke proyek pembangunan berkelanjutan; dan
  • Menghasilkan pendapatan yang dapat didaur ulang atau diputar ke dalam ekonomi hijau seperti pengembangan teknologi hijau.

Mengutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), instrumen perdagangan karbon, terdiri dari:

  • Instrumen perdagangan karbon.
  • Perdagangan izin emisi, merupakan mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Secara umum, jenis perdagangan izin emisi, meliputi cap-and-trade dan baseline-and-credit system; dan
  • Offset emisi, yakni bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

BKF menyimpulkan, perdagangan karbon bertujuan untuk:

  • Mengurangi emisi GRK;
  • Mendorong investasi hijau;
  • Mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim;
  • Menjunjung keadilan fairness; dan
  • Mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
  • Instrumen non-perdagangan
  • Pungutan atas karbon, yaitu bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain;
  • Pembayaran berbasis hasil (result based payment/RBP), yakni mekanisme pembayaran yang diberikan atas keberhasilan dalam menurunkan emisi GRK melalui aksi mitigasi tertentu yang telah disepakati antara pelaksana program dan penyedia dana, serta diversifikasi oleh Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) maupun tim teknis yang ditunjuk oleh UNFCCC.
Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *