in ,

8 Sektor Usaha Tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf

8 Sektor Usaha Tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Di beberapa kesempatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, untuk membangkitkan ekonomi pariwisata di tengah pandemi industri pariwisata mesti dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat untuk berwisata secara aman dan nyaman. Itulah mengapa, Kemenparekraf mengeluarkan Sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) bagi usaha pariwisata.

“Kami optimistis akan semakin banyak atraksi wisata yang mengantongi sertifikasi CHSE. CHSE dinilai sangat penting bagi usaha pariwisata di Indonesia, mengingat hal ini merupakan salah satu cara mengembalikan kepercayaan wisatawan di tengah pandemi Covid-19,” kata Sandi.

Sejauh ini sudah ada delapan sektor parekraf telah tersertifikasi CHSE. Berikut rinciannya.

1. Hotel

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Hotel termasuk dalam salah satu industri pendukung pariwisata yang digalakkan dalam mendapatkan sertifikasi CHSE. Sertifikasi ini berperan besar agar hotel tetap bergeliat selama pandemi Covid-19.

Panduan CHSE ini menyangkut tata kelola hotel yang ditujukan bagi pengusaha atau pengelola hotel, tamu, dan karyawan. Seluruh panduan menyangkut dengan protokol kesehatan Covid-19 yang tengah berlaku.

Kemenparekraf mencatat, telah ada 2.698 hotel yang mendapatkan sertifikasi CHSE. Beberapa di antaranya yakni Abadi Hotel (Yogyakarta), Ace Hotel (Batam), Akmani (Bali), dan All Seasons (Jakarta).

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *