in ,

8 Sektor Usaha Tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf

2. Pondok Wisata

Protokol CHSE sangat penting untuk meningkatkan tingkat okupansi dari pondok wisata atau homestay. Dalam hal ini, Kemenparekraf memberikan aturan khusus bagi setiap homestay untuk mendapatkan sertifikasi CHSE, seperti penggunaan masker dan sarung tangan saat membersihkan kamar tidur, serta pembersihan kamar menggunakan disinfektan sebelum tamu datang atau masuk kamar.

Berdasarkan data Kemenparekraf, tercatat ada 313 atraksi wisata homestay yang memiliki sertifikasi CHSE, di antaranya Aie Angek Cottage (Bukittinggi), Agata Villas (Bali), Adiwarna Dara Ayu (Bali), dan Pinx S Hostel (Jakarta).

3. Golf

Sport tourism menjadi salah satu atraksi wisata yang naik daun belakangan. Untuk menangkap momen ini, wisata golf diharapkan dapat kembali bergeliat dengan pengadaan sertifikasi CHSE.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Beberapa contoh aturan CHSE pada wisata golf adalah tamu dilarang menyentuh tongkat bendera di green area, dan petugas juga hanya diperkenankan untuk memegang kepala tongkat golf. Sementara itu, jumlah wisata golf yang telah mendapatkan sertifikasi CHSE ada 38 tempat, seperti Damai Indah Golf (Jakarta), Dago Heritage 1917 Golf (Bandung), dan Batam Hills Golf Resort (Batam).

4. Arung Jeram

Selain menyalurkan bantuan berupa peralatan arung jeram, Kemenparekraf juga mendorong pengelola wisata arung jeram mengajukan sertifikasi CHSE. Ragam peraturan CHSE untuk arung jeram adalah disinfeksi peralatan, mengatur sirkulasi naik turun, dan pembatasan jumlah peserta.

Hingga saat ini, telah tercatat 13 atraksi wisata arung jeram yang tersertifikasi CHSE. Atraksi wisata tersebut antara lain Bale Bambu Adventure (Bandung), Arus Liar (Jakarta), dan The Pikas (Banjarnegara).

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

5. Restoran/Rumah Makan

Pengadaan sertifikasi CHSE menjadi angin segar bagi pengusaha rumah makan untuk kembali mendapatkan kepercayaan konsumen. Contoh aturan CHSE pada rumah makan adalah melakukan disinfeksi minimal tiga hari sekali, serta menjaga antrean minimal jarak satu meter.

Hingga saat ini, telah ada 2.419 restoran yang mendapatkan sertifikasi CHSE dan lambang I Do Care, beberapa di antaranya yakni Akasha Restoran (Bali), Aloha Resto (Bengkulu), Anomali Coffee (Jakarta), dan Bale Timoho Resto (Yogyakarta).

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *