in ,

Hari Kartini Momentum Keadilan Kebijakan Perpajakan

“Aduh, ini sayang banget ini belum juga goal, padahal itu penting sekali. Saya sampai datang ke sistem pengelolaan air limbah di Medan. Karena memang perumus kebijakan harus datang langsung. Di Medan, iuran pengelolaan limbah itu sekitar Rp 20 ribu, kalau PPN-nya dibebasin paling Rp 2 ribu (tarif PPN 10 persen). Segitu aja cari pelanggan susah, akhirnya masyarakat banyak yang memutuskan buang limbah langsung ke sungai daripada bayar,” ungkap Haula.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga tidak menunjukkan concern terhadap the human right to water and Sanitation. 

“Hal ini ditunjukkan dengan dihapuskannya frasa ‘menjamin tersedianya air bersih” sebagai barang yang bersifat strategis. Secara komunikasi politik perpajakan, content undang-undang merefleksikan keberpihakan pemerintah. Kalau pemerintah bisa memberikan insentif untuk mobil, kenapa ini enggak? Saya tidak ingin mengkritik pemerintah, tapi coba lihat dari dimensi lain, yakni keberpihakan,” jelas Haula.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Ia menambahkan, bila limbah menggunakan jasa pengolahan, maka selain menjaga kualitas air minum di tanah juga menciptakan nilai tambah lainnya. Limbah bisa diolah menjadi arang.

Khazanah pemikiran Haula yang multidimensi itu tidak lepas dari kawah candradimuka pada pendidikan S-1 Ilmu Administrasi Fiskal UI sekitar tahun 1989. Di sana, ia banyak belajar mengawinkan antara kebijakan fiskal dan sosial.

“Dulu kami itu sistem kurikulumnya (S-1) banyak banget. Kita belajar fiskal dari pengantar ilmu politik, pengantar hukum. Saya juga mendapat (mata kuliah) metode kurikulum sosial I dan II—saya ingat (meneliti) turun lapangan ke Kendal. Ada juga metode penelitian administrasi, statistik, evaluasi proyek. Tapi itu saya merasakan manfaatnya karena ketika kita melakukan analisis lebih komprehensif,” kenang perempuan kelahiran Bogor, 5 Januari 1971 ini.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *