in ,

Hari Kartini Momentum Keadilan Kebijakan Perpajakan

Anggota Komite Pengawas Perpajakan periode 2019-2022 ini mengingatkan, Indonesia memiliki kesepakatan penandatanganan untuk melaksanakan MDGs/SDGs pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Atas hal itu, setidaknya membuktikan sifat rahim dalam perempuan menjadi kekuatan untuk menganalisis permasalahan, khususnya dalam melakukan riset dengan pendekatan kualitatif secara lebih komprehensif, holistik, dan imparsial. keterlibatan perempuan sangat penting dalam mendesain kebijakan perpajakan yang berkeadilan dengan memetakan detail dan dynamic complexity.

“Dalam konteks ini dapat dipahami mengapa peneliti perempuan lebih terusik dengan isu-isu perbedaan perlakuan insentif kebijakan perpajakan. Misalnya tax cut untuk barang-barang yang bersifat mewah, sementara hak asasi yang esensial, seperti jasa pengelolaan limbah rumah tangga (domestik) tidak mendapat fasilitas perpajakan,” ungkap Haula.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Ia lantas menyayangkan, jasa pengelolaan limbah rumah tangga yang masih dikenakan PPN. Padahal, sistem pengolahan dan pengelolaan air limbah domestik mempunyai peran strategis dalam mendukung terciptanya SDM unggul untuk mencapai Indonesia Emas Tahun 2045. Pengelolaan air limbah domestik yang buruk bukan saja akan berdampak terhadap kelestarian lingkungan, namun juga terkait dengan kualitas air minum yang menciptakan efek berantai—menyebabkan stunting, mengganggu kesehatan, dan kualitas hidup manusia.

Haula juga mengingatkan, pemberian fasilitas PPN atas sistem pengolahan dan pengelolaan air limbah domestik, sebenarnya selaras dengan filosofi pemberian fasilitas PPN. Berdasarkan Pasal 16B UU PPN, fasilitas perpajakan diberikan kepada yang diperlukan, terutama untuk mendukung pertahanan nasional dan pembangunan nasional. Bila dibandingkan, manfaat yang akan diterima pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia atas kebijakan pembebasan PPN atas sistem pengelolaan/pengolahan air limbah domestik jauh lebih besar dibandingkan revenue forgone dari potensi penerimaan PPN atas jasa pengolahan air limbah domestik.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *