in ,

Pajak Berkeadilan di Tengah Pandemi

Pajak Berkeadilan di Tengah Pandemi
FOTO: IST

Virus korona mengubah tatanan dunia berbagai dimensi kehidupan. Baik ekonomi, pendidikan, tak terkecuali sektor pajak, terdampak virus korona. Tak ayal, riuh wacana revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sorotan publik.

Semua sektor kehidupan tak berdaya menghadapi pandemi Covid-19. Di sektor ekonomi misalnya, masih banyak masyarakat di luar sana yang hilang pekerjaan, di PHK dari perusahan, dan berujung pada pengangguran, pendapatan menurun, sementara pengeluaran meningkat.

Ekosistem perpajakan tahun 2020 mengalami penurunan pendapatan Negara, karena indikator kesehatan mengaharuskan mengikuti protokol kesehatan akibat Covid-19. Banyaknya pengeluran anggaran pemerintah untuk stimulus Covid-19 tidak diimbangi dengan pendapatan Negara terutama sektor pajak.

Hal tersebut dikonfirmasi sejak 2020, dimana realisasi belanja Negara mencapai Rp2.589,9 triliun, sedangkan realisasi belanja negara 2019 sebesar Rp2.309,3 triliun. Artinya, ada peningkatan pada tahun 2020 sebesar 12,2% realisasi belanja Negara.

Oleh karena itu, pemahaman akan sadar pajak bagi masyarakat perlu didorong untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat (bonum commune), apabila pemerintah menanamkan kepercayaan masyarakat akan sadar pajak. Artinya, sadar pajak dalam bingkai keadilan, terutama masyarakat kelas bawah yang terpukul akibat dampak pandemi Covid-19.

Pajak Berkeadilan

Membayar banyak harus menjadi komitmen bersama sekaligus kewajiban masyarakat untuk pembagunan Negara dan kesejahteraan masyararakat. Maka, peraturan pajak perlu berlandaskan keadilan bagi semua masyarakat. Artinya, di tengah pandemi Covid-19 peraturan pajak bukan sebagai hukuman tetapi kewajiban masyarakat.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Menurut Jackson dan Milliron (1986) dalam Astuti (2012), keadilan pajak (tax fairness) merupakan kunci variabel non ekonomi yang mempengaruhi perilaku kepatuhan Wajib Pajak. Menurut Gerbing (1998) dalam Berutu dan Harto (2012) yang mengukur keadilan pajak adalah keadilan umum (general fairness), timbal balik dengan pemerintah (exchanges with government), kepentingan pribadi (self interest), ketentuan-ketentuan khusus (special provisions), dan struktur tarif pajak (tax rate structures).

Dengan kata lain, sistem pajak berkeadilan senafas dengan reformasi perpajakan. Dimana, masyarakat kecil harus dilindungi dalam bingkai keadilan umum (genereal fairness).

Perlu diakui, penerimaan pajak tahun 2020 sesuai dengan target. Data Kementeriaan Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.019,56 triliun. Artinya, sebesar 85,65% sesuai dengan realisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, dimana penerimaan Negara akibat pandemi Covid-19.

Lantas, bagaimana strategi Negara untuk meningkatkan pendapatan Negara, terutama sektor pajak? Di tengah pandemi Covid-19, banyak masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah diberhentikan karena perusahaan tempat mereka bekerja harus ditutup karena lockdown. Meskipun tidak memiliki aliran pendapatan, masyarakat tersebut masih harus membayar pajak dan tagihan bulanan lainnya. Belum lagi orangtua, yang membiayai pendidikan anak-anak mereka yang sekarang online kemungkinan akan terganggu karena mereka harus berbagi komputer keluarga dan internet terbatas.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Oleh karena itu, negara perlu mengformulasikan secara detail peraturan pajak yang pro terhadap masyarakat kecil juga usaha mikro kelas menengah (UMKM) dalam bingkai keadilan pasca pandemi Covid-19. Dengan kata lain, ekonomi merupakan basis seluruh kehidupan manusia (Bernard, 2006.142), dimana kehidupan bewarna ekonomik itu, manusia sadar akan kebutuhannya (opinio necessitates).

Pemerintah perlu memutar otak agar sektor pendapatan pajak, minimal bisa mengendalikan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pengeluaran Negara yang fantastis untuk insentif Covid-19, perlu didukung dengan pendapatan Negara di sektor pajak dengan basis peraturan yang berkeadilan.

Wacana revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan misalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas bahan pangan pokok (sembako). Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, telur, daging, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran, misalnya, akan berdampak bagi masyarakat kecil yang bermata pencaharian sebagai petani atau peternak.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Oleh karena itu, wacana revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan perlu secara komprehensif diatur dalam bingkai keadilan. Artinya, UU komoditas pangan ini misalnya, perlu melindungi petani lokal kita, sekaligus mengatur komoditas pangan yang impor dalam bingkai perpajakannya. Sehingga, UU tersebut tidak berdampak buruk bagi keberlangsungan petani dan peternak lokal yang terdampak Covid-19.

Selain itu, masa pandemi covid-19 adalah masa dimana banyak masyarakat bermigrasi ke dunia digital. Maka, UU Perpajakan perlu mengatur secara jelas pajak platform digital besar, seperti startup nasional kita yang mengais keuntungan dari bisnis digital.

Dengan skema tersebut, pemerintah dalam pemulihan ekonomi, perlu mendorong insentif pajak, reinvestasi dan pembiayaan, sekaligus mengubah lanskap ekonomi relaksasi ke orientasi yang lebih menjamin pendapatan pajak. Artinya, kebijakan pemerintah bukan sekedar membebaskan atau menaikan pajak tetapi sistem pajak yang berbasis pada keadilan akibat pandemi Covid-19.

Referensi:

Kementerian Keuangan RI, “EFISIENSI BELANJA BIROKRASI AKIBAT COVID-19” https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/efisiensi-belanja-birokrasi-akibat-covid-19

Kementerian Keuangan: Penerimaan Pajak Capai Rp1.019,56 Triliun atau 85,65% dari Target https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/penerimaan-pajak-capai-rp1019-56-triliun-atau-85-65-dari-target/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-2 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *