in ,

Sri Mulyani: Pajak Dijaga dengan Integritas dan Profesionalitas

Pajak dengan Integritas dan Profesionalitas
FOTO : IST

Sri Mulyani: Pajak Dijaga dengan Integritas dan Profesionalitas

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memahami kekecewaan masyarakat terhadap kasus dugaan penganiayaan dan sikap hedonistik yang dilakukan oleh putra oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial RAT. Namun, ia memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak tegas hal tersebut sekaligus tetap menjaga penerimaan pajak dengan integritas dan profesionalitas.

“Saya memahami pandangan dan juga berbagai ekspresi kekecewaan dari masyarakat Indonesia. Kami tetap berkomitmen untuk mengelola penerimaan negara dan membelanjakan sesuai aturan perundang-undangan dan dengan integritas serta profesionalitas. Kami akan terus terbuka membuka diri, transparan, dan akan terus menerima koreksi dari seluruh lapisan masyarakat. Perlu saya mengimbau masyarakat, ini tidak mempengaruhi komitmen kita bersama untuk membangun Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, di Kantor Pusat DJP, (24/02)

Ia berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membayar pajak dengan patuh sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan membayar pajak merupakan wujud komitmen untuk membangun Indonesia.

“Pajak yang telah dibayarkan harus kita jaga sepenuhnya, tidak boleh dikhianati, tidak boleh dicuri, dan tidak disalahgunakan,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Di sisi lain, ia mengakui, jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dari masyarakat mengenai sumber kemewahan itu.

“Perilaku (gaya hidup mewah) jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kemenkeu, yang saya juga yakin, mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional. Tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Untuk itu, Kemenkeu akan terus melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas, sekaligus untuk menindak oknum yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri.

Sri Mulyani menyebutkan, Kemenkeu akan terus memperkuat three lines of defense di dalam menegakkan integritas. Ia meminta kepada seluruh jajaran untuk melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari tiga layer pertahanan kerangka integritas.

Pertama, bagaimana manajemen pimpinan unit terkait apabila melihat staf atau jajarannya terindikasi melakukan suatu tindakan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar aturan aparatur sipil negara (ASN), serta melanggar integritas itu harus semakin diperkuat. Koreksi terhadap tahap ini dapat dilakukan pada manajemen dan pimpinan dari unit kerja itu.

Baca Juga  Perlu Kehati-hatian dalam Transaksi “Transfer Pricing” di Industri Logistik

Kedua, berada pada kepatuhan internal yang ada di masing-masing unit eselon I.

“Saya meminta keberadaan dan peran dari unit kepatuhan internal (UKI) untuk melaksanakan disiplin, identifikasi, dan membuat pencegahan awal harus semakin diperkuat,” kata Sri Mulyani.

Ketiga, peranan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk bisa terus melakukan penegakan disiplin dan menjaga integritas.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kemenkeu tiga layer defense ini untuk dievaluasi, diperkuat, hingga kita mampu untuk memberikan keyakinan, assurance kepada masyarakat bahwa Kemenkeu sebagai bendahara negara. DJP sebagai unit yang diberikan tugas undang-undang untuk mengumpulkan dan menerima pajak dapat dan harus bisa dipercaya oleh masyarakat. Bahwa seluruh proses kita adalah amanah dan kita bisa melakukan koreksi dini terhadap tanda-tanda, suatu tindakan yang melanggar integritas,” jelas Sri Mulyani.

Ia menambahkan, terkait dengan oknum pejabat DJP berinisial RAT, pada tanggal 23 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Dalam rangka pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung, telah dilakukan pencopotan jabatan RAT, dengan dasar hukum Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.

Baca Juga  Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri dan Pengenaan Pajaknya

“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas, tapi jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *