in ,

Ikatan Notaris Indonesia Jaktim Tingkatkan Pemahaman Aturan Pajak

Ikatan Notaris Indonesia Jaktim
FOTO : IST

Ikatan Notaris Indonesia Jaktim Tingkatkan Pemahaman Aturan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) mengadakan kegiatan audiensi untuk menjalin kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jaktim, di Aula Sasana Praba Tungga, Kanwil DJP Jaktim. INI Jaktim berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman aturan perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain menegaskan, Kanwil DJP Jaktim akan membantu INI Jaktim dalam meningkatkan pemahaman aturan perpajakan, diantaranya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga aturan perpajakan yang berkaitan dengan kenotarisan.

“Sebagai kegiatan perdana yang kita laksanakan bersama, saya izin untuk menjelaskan program sosialisasi yang sedang kami gencarkan di lingkungan Jaktim, yaitu pemadanan NIK sebagai NPWP,” ujar Ismiransyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (25/2).

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Pemaparan dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Ardhie Permadi. Ia menyampaikan data perkembangan dan memberikan penjelasan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk orang pribadi kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) notaris. Pemahaman dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Sofyan Hutajulu memaparkan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan, beserta perubahannya.

Ketua INI Jaktim Dewi A mengucapkan terima kasih atas undangan audiensi dan kerja sama Kanwil DJP Jaktim. Ia memastikan, seluruh anggota INI akan berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Dengan adanya audiensi ini, INI Jakarta Timur merasa sangat terbantu ke depan. Kita bersama Kanwil DJP Jakarta Timur dapat mengadakan sosialiasi untuk para pengurus dan anggota INI Jakarta Timur,” ujar Dewi.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Sekilas mengulas, INI merupakan perkumpulan yang memiliki tujuan sebagai ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para notaris yang menjadi anggotanya. INI terbentuk sejak era Hindia Belanda melalui Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 1908. Kemudian, anggaran dasar INI diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-II/2014. Putusan itu sekaligus menetapkan INI sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris. Kini, INI memiliki kepengurusan wilayah di seluruh Indonesia.

Acara audiensi turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satoto; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Sandra Buana; Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Ardhie Permadi; dan 14 anggota INI lainnya.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Sebelumnya, Kanwil DJP Jaktim juga telah melakukan audiensi untuk memperkuat sinergi demi menciptakan kepatuhan pajak dengan empat asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *