in ,

Satlantas Polres Bantul Buka Layanan Temaram

Satlantas Polres Bantul
FOTO: IST

Satlantas Polres Bantul Buka Layanan Temaram

Pajak.com, DIY – Satlantas Polres Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta/DIY) mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan meluncurkan layanan Tempat Membayar Pajak di Waktu Malam (Temaram). Dengan begitu, kini Wajib Pajak bisa membayar PKB di malam hari. Layanan Temaram dimulai pada pukul 16.00-20.00 WIB, di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pembantu Sewon, Bantul.

“Temaram merupakan inovasi Satlantas Polres Bantul dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pada waktu malam hari berupa pelayanan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) satu tahunan dan pembayaran pajak kendaraan. (Layanan) pembayaran pajak di malam hari ini untuk memudahkan masyarakat yang bekerja dan mencegah antrean di siang hari,” ujar Kasatlantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan, dikutip Pajak.com (5/11).

Pelayanan melibatkan pelbagai pihak, mulai dari petugas Polri, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Bantul, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY cabang Bantul, dan PT Jasa Raharja. Fikri kembali menegaskan, Temaram hanya bisa melayani pemohon untuk pengesahan STNK satu tahunan. Sementara, untuk pembayaran pajak lima tahunan akan diarahkan ke Kantor Samsat Bantul.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Jadi hanya untuk pemohon yang akan pelayanan pengesahan STNK tahunan. Pemohon harus memenuhi persyaratan, seperti STNK asli, KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, dan kendaraan yang dibayar pajaknya. Tidak butuh waktu lama, STNK akan segera disahkan dan langsung jadi,” ujarnya.

Selain PKB, dari sisi upaya peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul juga melakukan ragam inovasi. Salah satunya, memberi penghargaan kepada Wajib Pajak yang patuh menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menuturkan, pemberian peghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Bantul kepada Wajib Pajak yang telah ikut berperan dalam proses pembangunan daerah.

“Ini sesuai dengan slogan, yaitu Pajak Lunas Pembangunan Jelas. Pemkab Bantul akan mengembalikan pajak yang dibayarkan masyarakat dalam bentuk pembangunan di tengah masyarakat,” tandas Halim.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Di sisi lain, ia meminta kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera menunaikan kewajibannya.

“Tanpa adanya ketaatan membayar pajak, Pemkab Bantul tentu kurang optimal dalam pembangunan hinga ke kelurahan. Apalagi, anggaran perimbangan dari pemerintah pusat berkurang karena ada pandemi COVID-19. Nah, PBB-P2 yang sudah dibayar oleh Wajib Pajak tersebut merupakan bagian dari dukungan masyarakat terhadap kemandirian keuangan daerah,” kata Halim.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Anggit Nur Hidayat menambahkan, realisasi PBB-P2 hingga September 2022 mencapai Rp 42 miliar.

“Sampai dengan jatuh tempo (akhir Desember 2022) realisasi diharapkan mampu mencapai target Rp 71 miliar. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan juga yang bertujuan untuk mengoptimalkan realisasi sebelum masa jatuh tempo,” ujar Anggit.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Selain monitoring dan evaluasi, BPKPAD Bantul juga melakukan upaya lain, yaitu melalui layanan mobil pajak keliling dan kemudahan dalam pembayaran, serta beberapa aplikasi layanan pembayaran pajak secara on-line. 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *