in ,

Filipina Lakukan Reformasi Pajak di Bidang Properti

Filipina Lakukan Reformasi Pajak
FOTO: IST

Filipina Lakukan Reformasi Pajak di Bidang Properti

Pajak.com, Filipina – Pemerintah Filipina terus melakukan reformasi perpajakan untuk menarik investor, salah satunya di bidang properti. Untuk itu, pemerintah dan parlemen mempercepat pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil. Filipina Lakukan Reformasi Pajak dengan adanya paket undang-undang ini diharapkan mampu membangun sistem penilaian properti yang adil dan efisien.

“Hal utama dari reformasi yang diusulkan tersebut adalah pembentukan database elektronik yang komprehensif dan terkini untuk mendukung fungsi penilaian pemerintah daerah (pemda),” jelas Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com (5/11).

Ia optimistis, reformasi pajak melalui RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan meningkatkan kepercayaan investor di sektor real estat. Karena RUU ini akan mengadopsi standar valuasi yang diterima secara internasional dan valuasi real estat profesional.

“Bila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan mulai mengembangkan sistem penilaian properti riil yang adil, merata, dan efisien sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan negara,” kata Diokno.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ia menjabarkan, database properti akan dirancang secara terintegrasi, sehingga bisa diakses secara elektronik guna mendukung perencanaan dan pengembangan penggunaan lahan. Semuanya untuk memperkuat pilar pendukung pertumbuhan property di Filipina.

“Kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam mengembangkan sektor-sektor tersebut,” ujar Diokno.

Secara simultan, Biro Keuangan Pemerintah Daerah Filipina akan terus meningkatkan efisiensi birokrasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan pemda. Diokno juga memastikan, pemerintah akan berhati-hati dalam memantau pemutakhiran basis data dan tarif PBB yang dihimpun oleh pemda.

“Pemerintah (pusat) mendorong pemda memperkuat kapasitas mobilisasi pendapatan mereka melalui pengumpulan PBB, termasuk mendigitalisasi layanan pajak, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Diokno.

Ia mengatakan, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial bagi pemda, sehingga dibutuhkan sistem penilaian properti yang kredibel untuk membantu meningkatkan kapasitas pendapatan pemerintah.

“Dalam era new normal, kita perlu memastikan posisi fiskal stabil untuk memperkuat sistem kesehatan, bertahan dari guncangan ekonomi, dan meningkatkan layanan publik melalui digitalisasi,” tutur Diokno.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Sebagai informasi, Filipina tengah berupaya mengimplementasikan Program Reformasi Pajak Komprehensif yang terdiri atas empat paket undang-undang. Pertama, UU Nomor 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi yang telah ditandatangani Presiden Filipina Duterte pada tahun 2017. Kedua, UU Nomor 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). Ketiga, RUU yang belum diselesaikan, yaitu RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil. Keempat, RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan.

Hal senada juga sedang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Reformasi Perpajakan Jilid III di Indonesia mencakup lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, dan penyempurnaan regulasi. Khusus pilar penyempurnaan regulasi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“Sangat penting suatu negara melakukan reformasi dibidang perpajakan. Karena sebuah negara tidak mungkin mendeklarasikan menjadi negara merdeka jika tidak berdaulat. Biasanya, kemerdekaan dan kedaulatan itu hanya bisa dijaga kalau memiliki penerimaan negara yang kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam perayaan Hari Pajak, (19/7).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *