in ,

Realisasi Penerimaan Pajak September Capai 69,1 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak September Capai 69,1 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga September 2021 mencapai Rp 850,1 triliun atau 69,1 persen dari target penerimaan tahun 2021 sebesar Rp 1.229,59 triliun.

“Kita lihat realisasi penerimaan pajak sampai September 2021 mengalami growth 13,2 persen. Secara umum, penerimaan terus menunjukkan pertumbuhan positif karena pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut, harga komoditas semakin membaik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), pada (25/10).

Ia pun mengelaborasi kinerja penerimaan berdasarkan jenisnya.

Pertama, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri tumbuh 13,9 persen. Jika dibandingkan pada periode sama tahun 2020, PPN dalam negeri terkontraksi 9,4 persen.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

“Penerimaan PPN dalam negeri berkontribusi paling besar, yaitu 24,22 persen terhadap total penerimaan pajak. PPN dalam negeri menggambarkan ayunan atau cycle recovery yang mengalami akselerasi, meskipun kita dihadapkan pada kasus Covid-19 varian Delta yang naik pada awal tahun,” ungkap Sri Mulyani.

Kedua, realisasi penerimaan PPN impor tumbuh 29,5 persen. Jika dibandingkan tahun lalu, PPN impor terkontraksi 18 persen. Kinerja PPN impor adalah yang terbesar kedua terhadap total penerimaan dengan kontribusi 15,69 persen.

“Jadi, penerimaan pajak yang kontribusinya terbesar adalah PPN dalam negeri dan PPN impor, semua menunjukkan pemulihan yang sangat kuat,” kata Sri Mulyani.

Ketiga, pajak penghasilan (PPh) badan tumbuh positif 7 persen. Adapun PPh badan merupakan kontribusi penerimaan tertinggi ketiga, yakni 15,10 persen.

Baca Juga  Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

“PPh badan mengalami recovery. Tahun lalu PPh badan sangat berat, terkontraksi 30,4 persen. Tahun ini sudah positif. PPh badan meningkat akibat adanya fasilitas insentif perpajakan yang tidak diperpanjang karena sektornya sudah pulih sangat kuat,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *